Banjarmasin, bbs-news.id - Pertemuan Ilmiah Tahunan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (PIT MHKI) 2025 menyoroti urgensi harmonisasi regulasi antara fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan BPJS Kesehatan. Kegiatan ini dibuka secara resmi di Auditorium Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat, Sabtu (15/11/2025).
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Kalimantan Selatan, Miftahul Chair, mewakili Gubernur H. Muhidin, menekankan bahwa ketidakselarasan regulasi kerap menimbulkan sengketa administratif dan membebani pasien.
“Perbedaan tafsir antara rumah sakit dan BPJS harus segera diselaraskan agar pelayanan masyarakat berjalan efektif dan adil,” ujarnya.
Ketua MHKI Kalimantan Selatan, Machli Riyadi, menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar diskusi akademik.
“Fasyankes berjalan dengan aturan baru, BPJS dengan aturan lama. Harmonisasi bukan pilihan, tapi kebutuhan mutlak untuk memastikan kepastian layanan bagi masyarakat,” tegasnya.
PIT MHKI 2025 diikuti sekitar 250 peserta dari berbagai provinsi, termasuk profesional kesehatan, akademisi, regulator, dan perwakilan BPJS. Diskusi juga didukung Wali Kota Banjarmasin dan diwarnai kegiatan edukatif, seperti kunjungan ke pasar terapung, yang menambah konteks sosial dan budaya lokal.
Harmonisasi regulasi, menurut penyelenggara, menjadi kunci agar sengketa antara fasyankes dan BPJS dapat diminimalkan, standar layanan diperkuat, dan hak pasien terpenuhi. Forum ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat diterapkan langsung di lapangan, bukan sekadar wacana.
Karena itu sebagai Katalisator dan Mediator, MHKI menginginkan Keselarasan regulasi antara fasilitas pelayanan kesehatan dan BPJS Kesehatan menjadi kebutuhan mendesak agar keduanya memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan tugas. Tanpa keselarasan itu, perbedaan tafsir akan terus memicu gesekan di lapangan.
Dengan regulasi yang dipahami secara seragam, setiap persoalan baik terkait klaim, prosedur layanan, maupun kewenangan,dapat diselesaikan lebih cepat dan objektif.
Dalam konteks ini, MHKI menegaskan pentingnya kehadiran pihak ketiga yang berfungsi sebagai katalisator dan mediator ketika terjadi perbedaan kepentingan antara BPJS dan rumah sakit.
Harmonisasi regulasi bukan hanya untuk menghindari sengketa, tetapi untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan berjalan adil, efektif, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Ketika fasyankes dan BPJS berada pada pemahaman yang sama, sistem kesehatan akan bergerak lebih teratur dan tidak lagi terjebak dalam konflik administratif yang memperlambat layanan publik.
“Yang kita utamakan adalah layanan terhadap pasien jangan sampai terganggu.Kita nomorsatukan pasien diatas segalanya, administrasi belakangan namun dalam keteraturan yang diatur bersama-sama saling menguntungkan semua pihak,” tegas Machli.
Ia menambahkan, mereka menghadirkan 250 peserta dari seluruh Indonesia bukan untuk mengulang keluhan, tetapi untuk memaksa lahirnya solusi. MHKI tidak boleh hanya menjadi penonton dari kekacauan regulasi ini.
Kegiatan Pertemuan Ilmiah Tahunan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia 2025, didukung penuh Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR.Para peserta pun berkesempatan mengunjungi Pasar Terapung dan Kawasan Siring Menara Pandang Banjarmasin. Selain mengenal budaya khas Banjar, peserta juga bisa melihat produk UMKM Khas Banjarmasin yang menjadi ciri khas oleh-oleh pariwisata.
“Kami sangat berterimakasih dengan dukungan Bapak Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR menfasilitasi kunjungan para delegasi seluruh Indonesia.Beliau juga sangat peduli dan memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM membuka stan dalam menyambut rombongan tamu spesial ini,” tutupnya.
Andra***

