Jakarta, bbs-news.id – Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 31 Januari 2026, pemerintah mencatat total penerimaan mencapai Rp47,18 triliun. Dari jumlah tersebut, Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) menjadi kontributor terbesar dengan setoran Rp36,69 triliun.
Selain PPN PMSE, penerimaan pajak digital juga ditopang oleh pajak aset kripto sebesar Rp1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,47 triliun, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp4,1 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan hingga akhir Januari 2026 terdapat 242 perusahaan berstatus sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah itu, 223 perusahaan telah aktif memungut dan menyetorkan pajak dengan total Rp36,69 triliun.
“Setoran tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,02 triliun pada 2026,” jelasnya, Jumat (27/2).
Pada periode yang sama, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Grammarly, serta satu perubahan data pemungut, yaitu BetterMe Limited.
Pajak Kripto dan Fintech Terus Tumbuh
Penerimaan pajak aset kripto hingga Januari 2026 mencapai Rp1,93 triliun. Angka tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp43,45 miliar pada 2026. Rinciannya terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN dalam negeri Rp875,23 miliar.
Sementara itu, sektor fintech menyumbang Rp4,47 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, serta Rp61,91 miliar pada 2026.
Pajak fintech terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp724,54 miliar, serta PPN dalam negeri Rp2,52 triliun.
Pajak SIPP Capai Rp4,1 Triliun
Kontribusi signifikan juga datang dari pajak melalui SIPP dengan total Rp4,1 triliun hingga Januari 2026. Rinciannya Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun pada 2025. Pajak ini terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN Rp3,76 triliun.
Inge menegaskan, capaian Rp47,18 triliun menjadi bukti semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Pemerintah, lanjutnya, akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri dan daftar pemungut dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Andra/Eddy
