Buat Organisasi Profesi Tandingan IDI?, Begini Komentar dr. Meldy

dr. Meldy Muzada Elfa, Sp. PD FINASM (Calon Konsultan {K} ) 

Bbs-news.id, Banjarmasin - Di tengah isu dipecatnya dr. Terawan sebagai anggota IDI secara permanen saat Muktamar IDI kemarin ternyata menimbulkan riak-riak perpecahan. Terbaru adalah dibentuknya organisasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang dideklarasikan sebagai salag satu organisasi profesi kedokteran yang diketuai oleh Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto, mantan staf khusus dr. Terawan Agus Putranto saat masih menjabat sebagai Menteri Kesehatan.

Lantas, bagaimana komentar para praktisi kesehatan terkait terbentuknya organisasi ini?

dr. Meldy Muzada Elfa, Sp. PD yang merupakan salah satu anggota IDI Cab. Banjarmasin ketika dimintai keterangan oleh redaksi mengatakan, secara hukum bahwa hal tersebut sah saja dilakukan, karena dijamin konstitusi pada UUD 1945 Pasal 28 yang berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 

Apalagi ternyata pendirian PDSI ini sudah mengantongi SK Kemenkumham dengan no. AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia, sehingga hal ini sah dimata hukum.

Namun secara filosofis kita harus menyadari bahwa organisasi profesi kedokteran adalah organisasi profesi yang cukup vital karena menyangkut kesehatan manusia dan keselamatan nyawa, jika ada lebih dari satu organisasi profesu kedokteran, justru dikhawatirkan akan membuat keselamatan masyarakat terpecah belah.

dr. Meldy mengingatkan bahwa IDI juga pernah digugat pada tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi oleh beberapa dokter terkait anggapan praktik monopoli yang dilakukan IDI dalam mengeluarkan sertifikasi profesi dokter, salah satu gugatan adalah mempertanyakan IDI sebagai organisasi profesi tunggal. Namun akhirnya MK menyatakan bahwa IDI sebagai satu-satunya organisasi profesu kedokteran yang sah di Indonesia.

Memang di Indonesia ada beberapa profesi yang memiliki organisasi profesi lebih dari satu, sebagai organisasi profesi advokat, tapi tentunya terbentuknya tersebut punya nilai historis yang kuat.

Hal ini berbeda dengan organisasi kedokteran. Ketua PDSI dr. Jajang sendiri mengatakan bahwa terbentuknya organisasi profesi ini tidak ada kaitannya dengan pemecatan dr. Terawan sebagai anggota IDI, artinya dari kacamata filosofis tidak ada hal yang urgen atau histori yang mendukung untuk terbentuknya 2 organisasi dalan profesi yang sama, khususnya dibidang kedokteran.(Andra