DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Perkuat Hak dan Kewajiban

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memberikan piagam penghargaan kepada WP (Foto : Ist)

Jakarta, Bbs-news.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter sebagai bentuk komitmen memperkuat sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan disaksikan berbagai pihak, mulai dari jajaran Kementerian Keuangan, akademisi, hingga mitra strategis DJP. Selasa, 22 Juli 2025

Piagam ini menjadi landasan baru dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. Dokumen tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 yang mengatur secara rinci delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak.

Penyerahan Piagam  Wajib Pajak oleh Dirjen Pajak (Foto:Ist)

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo dalam sambutannya.

Piagam ini menetapkan hak wajib pajak atas informasi, layanan tanpa biaya, perlindungan hukum, kerahasiaan data, serta mekanisme pengaduan. Sementara itu, kewajiban wajib pajak antara lain meliputi pelaporan yang jujur, sikap kooperatif, pencatatan yang tertib, dan larangan pemberian gratifikasi kepada pegawai pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyebutkan bahwa piagam ini akan menjadi pedoman etika layanan serta alat penguat hubungan antara DJP dan masyarakat. “Piagam ini bukan hanya memperjelas hak dan kewajiban, tapi juga menjadi sarana meningkatkan kepercayaan dan partisipasi aktif warga negara,” katanya.

Untuk informasi lebih lanjut dan mengunduh naskah lengkap PER-13/PJ/2025, masyarakat dapat mengakses laman resmi DJP di www.pajak.go.id.



Eddy/Andra