Ilustrasi marketplace (Foto : AI)
Jakarta, Bbs-news.id — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pedagang dalam negeri di platform digital. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya aktivitas perdagangan elektronik usai pandemi COVID-19. Pemerintah menilai perlu adanya penyederhanaan administrasi pajak sekaligus menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha daring dan konvensional.
Dalam regulasi tersebut, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang. Pemungutan ini bersifat final atau tidak final, tergantung dari total peredaran bruto dan kesesuaian dengan ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Namun, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dikecualikan dari ketentuan ini. Invoice penjualan akan menjadi dokumen resmi pemungutan pajak, dan pihak marketplace harus melaporkan seluruh data transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak yang lebih sistematis dan transparan. Informasi lebih lanjut mengenai PMK 37/2025 dapat diakses melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id.
Eddy/Andra