Banjarmasin, Bbs-news.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak. Pada Rabu, 30 Juli 2025, DJP Kalselteng melaksanakan aksi penyitaan serentak di berbagai wilayah sebagai bagian dari strategi penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara.
Aksi ini melibatkan 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah koordinasi Kanwil DJP Kalselteng. Sebanyak 24 penanggung pajak menjadi sasaran dalam operasi ini, dengan total nilai tunggakan pajak yang mencapai Rp34,43 miliar.
Dari pelaksanaan penyitaan, aparat DJP berhasil mengamankan 34 aset milik penunggak, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, dengan estimasi total nilai mencapai Rp2,83 miliar. Aset-aset yang disita mencakup rekening bank, kendaraan bermotor, serta tanah dan bangunan.
Secara wilayah, KPP di Kalimantan Selatan menyita 22 aset senilai sekitar Rp1,88 miliar. Sementara itu, KPP di Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 12 aset dengan estimasi nilai mencapai Rp951 juta.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan ini merupakan langkah lanjutan setelah berbagai upaya persuasif sebelumnya tidak membuahkan hasil. Upaya tersebut termasuk pengiriman surat imbauan, teguran, hingga penerbitan surat paksa.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum perpajakan dan menjaga penerimaan negara. Harapannya, para penunggak dapat segera menyelesaikan kewajibannya,” ujar Syamsinar.
DJP juga berharap penyitaan ini menjadi peringatan keras bagi para wajib pajak lainnya untuk tidak menunda atau mengabaikan kewajiban perpajakannya. Kepatuhan pajak yang tinggi menjadi kunci keberlangsungan pembangunan nasional.
Eddy/Andra