Banjarmasin, bbs-news.id – Perekonomian Kalimantan Selatan (Kalsel) terus menunjukkan tren positif. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama Kementerian Keuangan Satu Kalsel melaporkan kinerja Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Negara (APBN) serta kondisi fiskal daerah dalam forum Assets Liabilities Committee (ALCo) di Aula Kanwil DJPb Kalsel, Banjarmasin.
Pertumbuhan ekonomi Kalsel pada Triwulan II 2025 tercatat sebesar 5,39% (yoy), lebih tinggi dibanding rata-rata nasional 5,12%. Capaian ini menempatkan Kalsel sebagai salah satu kontributor terbesar di Kalimantan dengan sumbangan 15,96% terhadap perekonomian regional. Sektor industri pengolahan tumbuh paling tinggi sebesar 17,75%, sedangkan sektor pertambangan masih mendominasi struktur PDRB dengan 27,05%.
Konsumsi rumah tangga juga menjadi motor utama penggerak ekonomi, tumbuh 5,51% dengan kontribusi 44,03% terhadap PDRB. Stabilitas harga terjaga baik dengan inflasi hanya 2,68% (yoy), lebih rendah dari rata-rata nasional. Komoditas seperti bawang merah, daging ayam ras, dan ikan gabus bahkan memberi kontribusi deflasi.
Dari sisi fiskal, hingga 31 Agustus 2025 realisasi pendapatan APBN di Kalsel mencapai Rp8,31 triliun atau 37,68% dari target. Penerimaan pajak menyumbang porsi terbesar Rp6,55 triliun, sementara Bea Cukai mencatat capaian impresif Rp625,49 miliar atau 239% dari target. Di sisi belanja, realisasi APBN telah mencapai Rp25,51 triliun atau 61,46% dari pagu, dengan dominasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 80,62%.
Meski demikian, Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyoroti keresahan pelaku UMKM terkait isu perluasan basis pajak. Ia menegaskan, UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap bebas pajak. Program penertiban shadow economy hanya menyasar usaha beromzet besar yang belum masuk sistem perpajakan.
“Pemerintah tidak akan membebani UMKM. Justru perlindungan tetap diberikan agar mereka bisa tumbuh sehat. Shadow economy yang dimaksud adalah usaha besar bernilai tinggi yang belum tercatat dalam sistem pajak. Prinsipnya, pajak harus adil dan merata,” tegas Syamsinar.
Ia juga mengumumkan bahwa mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui sistem digital Coretax, sehingga wajib pajak perlu mengaktivasi akun dan membuat kode otorisasi sebelum pelaporan.
Eddy/Andra