Kepala DJP Prov Kalsel Syamsinar (Kiri) , Sekda Zulkifli Yadi Noor (tengah) pada acara Sosialisasi Kewajiban Pajak Daerah (Foto : Istimewa)
Batola, bbs-news.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala, H. Zulkipli Yadi Noor, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Kewajiban Pajak Daerah dalam rangka Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas lahan kelapa sawit milik warga. Kegiatan ini berlangsung di Aula Mufakat Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Senin (16/12/2025).
Sosialisasi tersebut dimoderatori oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Barito Kuala, Wiwien Masruri. Hadir sebagai narasumber dan peserta antara lain Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng, Syamsinar beserta jajaran, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala, perwakilan Dinas Perkebunan dan Peternakan, para camat, serta undangan terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah, pemilik perusahaan kelapa sawit, serta Koperasi Unit Desa (KUD) terkait kewajiban pajak daerah, khususnya PBB-P2. Menurutnya, kehadiran Kanwil DJP Kalselteng sebagai narasumber diharapkan mampu memperkuat dasar kebijakan, menyinergikan sumber daya, serta membangun komitmen bersama antar pemangku kepentingan.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin membangun sinergi yang kuat demi tercapainya tujuan bersama, sekaligus meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak di daerah,” ujar Sekda.
Ia juga berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan forum sosialisasi ini secara maksimal untuk menambah wawasan dan pemahaman, sehingga setiap materi yang disampaikan dapat dipahami secara utuh dan benar.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim Kanwil DJP Kalselteng, yang diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta guna memperjelas berbagai aspek teknis dan kebijakan terkait PBB-P2 lahan kelapa sawit.
Eddy/Andra