Vonis Rp40,9 Miliar, Dua Petinggi Perusahaan di Palangkaraya Terbukti Langgar Aturan Pajak

Dua terdakwa tindak pidana perpajakan di Palangkaraya (Foto : Ist)

Banjarmasin,bbs-news.id – Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 4 bulan dan denda Rp40,9 miliar kepada HP dan YD, masing-masing Direktur Utama dan Komisaris Utama PT SMJL, atas tindak pidana perpajakan.

Keduanya terbukti tidak menyampaikan dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut selama periode Januari 2018 hingga Desember 2020, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20,49 miliar.

Putusan majelis hakim tersebut merujuk pada Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Syamsinar, menyebutkan bahwa penegakan hukum pidana pajak merupakan langkah terakhir setelah seluruh proses pembinaan ditempuh.

“Penindakan ini diharapkan menjadi efek jera dan mendorong kepatuhan pajak yang tumbuh dari kesadaran,” ujarnya.


Eddy/Andra