Banjarmasin, bbs-news.id - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Mushaffa Zakir kembali mengingatkan, bahwa ketertiban umum tidak hanya menjadi tugas aparat pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
"Jadi budaya tertib hanya dapat terwujud jika masyarakat menjalankannya berdasarkan kesadaran, bukan sekedar karena adanya aturan atau ancaman sanksi," ucap Mushaffa, di Banjarmasin, Senin (16/2/2026).
Mushaffa menilai, keterlibatan warga menjadi pilar utama keberhasilan dari Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
"Maka dari itu, Perda ini dibuat untuk mengatur sekaligus memberikan perlindungan. Namun, tanpa keterlibatan masyarakat, implementasinya tidak akan optimal," tuturnya.
Mushaffa pun juga menambahkan, bahwa kegiatan dari Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020 bukan hanya forum penyampaian materi regulasi tetapi juga wadah dialog antara masyarakat dan wakil rakyat agar kebijakan yang disusun benar-benar dipahami dan dirasakan manfaatnya.
"Kedepannya kami akan melaksanakan lagi Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tersebut, agar masyarakat semakin memahami ketentuan daerah dan dapat berperan dalam menjaga ketertiban di lingkungannya," jelasnya.
FH/Andra
