DPRD Kalsel Jelaskan Mekanisme Raperda TJSLP Bagi Perusahaan

 

Banjarmasin, bbs-news.id - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Firman Yusi mengungkapkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang telah disusun pemerintah daerah.

"Maka dari itu, Raperda ini bertujuan mendorong perusahaan agar secara sukarela menjalankan program sosial yang berdampak bagi masyarakat. Dalam aturan tersebut, akan dibentuk Tim Fasilitasi TJSLP yang bertugas menyusun katalog program berdasarkan RPJMD pemerintah daerah," kata Firman Yusi saat dikonfirmasi.

Firman Yusi menuturkan, TJSLP merupakan komitmen perusahaan dalam menangani dampak sosial dan lingkungan akibat aktivitas usaha. 

"Sehingga dari pelaksanaannya tidak bersifat wajib bagi sebagian besar perusahaan, kecuali sektor pertambangan yang memiliki kewajiban melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)," tuturnya.

Firman Yusi juga menginginkan, melalui mekanisme dari program TJSLP dapat selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

"Kita tahun seluruh proses TJSLP akan terintegrasi dalam satu platform digital guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. Meski tidak memuat sanksi, Raperda ini menawarkan insentif berupa penghargaan hingga kemudahan layanan bagi perusahaan yang aktif," jelasnya.


FH/Andra