Banjarmasin, bbs-news.id - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Firman Yusi menginginkan, Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) tidak hanya menjadi formalitas regulasi.
"Jadi kita inginkan Perda TJSLP yang saat ini masih dalam pembahasan bersama eksekutif tidak sekadar menjadi formalitas saja," kata Firman Yusi saat dikonfirmasi.
Menurut Firman Yusi yang juga Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), urgensi Perda TJSLP juga berkaitan erat dengan tuntutan transparansi dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
"Maka dari itu, masyarakat yang sering mempertanyakan kemana aliran dana CSR dari perusahaan besar yang beroperasi di daerah mereka. Melalui Perda ini, pemerintah dapat mewajibkan pelaporan yang transparan, termasuk melalui platform digital," tuturnya.
Ditambahkan Firman Yusi, tanpa regulasi yang jelas, potensi besar dana CSR dari perusahaan di Kalsel berisiko tidak terarah, timpang dan belum optimal dalam mendukung visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Lebih jauh Firman Yusi pun menjelaskan, keberadaan Perda TJSLP sangat penting sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak akan mekanisme koordinasi yang mampu menyelaraskan potensi sumber daya dari dunia usaha.
"Sehingga dari Perda ini akan mampu mengharmonisasikan seluruh potensi tersebut agar dapat diarahkan secara harmonis untuk mendukung prioritas pembangunan di seluruh wilayah Banua Kalsel," jelasnya.
FH/Andra
