Banjarmasin, bbs-news.id - Pansus II akan mengundang sejumlah perusahaan dan forum "Corporate Social Responsibility" (CSR) dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau TJSLP di Kalimantan Selatan.
"Jadi itu bahas TJSLP kami akan undang sejumlah perusahaan dari berbagai sektor dan forum CSR untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP),"kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalsel Firman Yusi ketika dikonfirmasi, belum lama tadi.
Ia menyampaikan, kita mengundang sejumlah perusahaan dan forum CSR tersebut pada RDP guna menghimpun masukkan agar regulasi yang disusun benar-benar aplikatif dan sesuai kebutuhan daerah nantinya.
Pada rapat perdana Pansus II yang diketuai Agus Mulia Husin, Rabu (25/2/2026) menyusun rencana kerja antara lain konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, serta studi komparasi ke provinsi lain.
Adapun CSR merupakan sebuah konsep manajemen di mana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan ke dalam operasi bisnis mereka secara sukarela.
Lebih dari sekadar mencari profit (keuntungan) CSR bertanggung jawab atas dampak aktivitas bisnis terhadap pemangku kepentingan (stakeholders) dan lingkungan, seperti pemberdayaan masyarakat setempat
"Oleh karenanya, dengan tersusunnya rencana kerja, kita harapkan pembahasan Raperda tentang TJSLP berjalan lancar sesuai target serta hasil maksimal dan sesuai harapan,"pungkas Firman Yusi, Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan, yang juga Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel ini.
FH/Andra
