Relaksasi SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Wajib Pajak Bebas Sanksi

Wajib pajak saat melapor SPT Tahunan di kantor DJP Kalselteng (Foto : Ist)

Banjarmasin, bbs-news.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Melalui kebijakan ini, sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan dihapus hingga 30 April 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang mengatur kebijakan perpajakan seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Secara aturan, batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan tetap jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pembayaran dan/atau pelaporan hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan denda maupun bunga.

Tak hanya itu, sanksi administratif yang telah terlanjur diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak juga akan dihapus secara jabatan oleh DJP. Bahkan, keterlambatan dalam masa relaksasi ini tidak akan memengaruhi status Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kepatuhan Masih Perlu Didorong

Sementara itu, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan masih perlu ditingkatkan.

Hingga saat ini, jumlah SPT yang telah disampaikan mencapai 304.959 laporan, atau turun 14,26 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari jumlah tersebut, SPT Tahunan Orang Pribadi tercatat sebanyak 298.111 laporan, menurun 13,72 persen. Sedangkan SPT Tahunan Badan hanya mencapai 6.848 laporan, turun cukup signifikan sebesar 32,44 persen.

Sebagian besar unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng mengalami penurunan pelaporan, khususnya pada segmen Wajib Pajak Orang Pribadi. Meski demikian, beberapa unit masih menunjukkan kinerja positif, menandakan peluang peningkatan kepatuhan tetap terbuka.

Penurunan ini salah satunya dipengaruhi oleh periode pelaporan yang bertepatan dengan libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.

DJP Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Relaksasi

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan ini.

“Ini kesempatan baik bagi Wajib Pajak untuk melaporkan SPT tanpa dikenakan sanksi. Kami mengimbau agar segera memanfaatkan relaksasi yang telah diberikan,” ujarnya, Jumat (27/3).

DJP juga memastikan seluruh kantor pelayanan pajak siap memberikan asistensi, baik secara langsung maupun melalui layanan daring. Pendampingan ini sejalan dengan semangat layanan Coretax melalui tagline #KamiDampingiSampaiBerhasil.

Melalui kebijakan ini, DJP berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak semakin meningkat. Kepatuhan pajak dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Eddy/Andra