Banjarmasin, bbs-news.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI terus memperkuat transformasi digital dengan menghadirkan layanan Coretax Mobile/M-Pajak, yang memudahkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara praktis melalui ponsel.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menyampaikan bahwa aplikasi ini dirancang khusus sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, terutama dengan status nihil. Melalui aplikasi berbasis mobile ini, pelaporan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus menggunakan komputer.
Coretax Mobile merupakan bagian dari implementasi sistem Coretax DJP yang bertujuan menghadirkan layanan perpajakan yang lebih cepat, mudah, dan nyaman. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat sekaligus memperluas akses layanan perpajakan yang inklusif dan modern.
Layanan ini ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang bekerja pada satu pemberi kerja dan melaporkan SPT Tahunan normal (bukan pembetulan) dengan status nihil. Untuk menggunakannya, wajib pajak cukup mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Play Store atau App Store, login menggunakan akun Coretax, mengisi data SPT, dan mengirimkannya secara langsung.
DJP juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut. Aplikasi resmi hanya tersedia melalui kanal resmi, dan wajib pajak diimbau tidak mengunduh dari sumber tidak terpercaya. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau kantor pajak terdekat.
Eddy/Andra
