Habib Umar Meminta Ponpes dan Guru-guru Agar Diperhatikan Pemda

 

Banjarmasin, bbs-news.id - Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Habib Umar Hasan Alie Bahasyim berpendapat, bahwa Pondok Pesantren atau Ponpes dan guru-guru agama di provinsinya juga perlu perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

"Oleh sebab itu, kira-kira tidak salahnya kita juga meminta kepada Pemda atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat agar memperhatikan Ponpes dan guru-guru agama," ujar Habib Umar ketika dikonfirmasi,. Ahad (5/4/2026).

Anggota Komisi IV yang juga membidangi pendidikan dan keagamaan itu mengaku menyampaikan harapan atau permohonan tersebut saat rapat kerja Komisinya dengan Disdikbud di Banjarmasin,. Rabu (1/4/2026) lalu.

Pasalnya, ujar wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, mereka (Ponpes dan guru-guru agama) juga punya peran utama untuk membangun masa depan generasi muda bangsa yang bagus serta berakhlaqul karimah (akhlak mulia).

Habib Umar mengaku terenyuh melihat Ponpes dan guru-guru agama di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa (notabene mayoritas Muslim) tersebar pada 13 kabupaten/kota.

"Maaf. Bukan mengecilkan Ponpes dan guru-guru agama yang banyak berjasa dalam pembinaan karakter atau akhlak anak:anak kita, sebagian kehidupan mereka bagaikan kerakap di atas batu. Karenanya perlu pula perhatian Pemda," ujar Habib Umar.

Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel II/Kabupaten Banjar tersebut, dengan memberi/membantu Ponpes dan guru-guru agama tidak akan kehilangan atau berkurang, tapi justru sebaliknya bisa bertambah.

"Kita berkeyakinan dan optimistis, dengan memberi atau membantu Ponpes dan guru-guru agama akan mendapatkan nilai tambah yang tiada ternilai," pungkas Habib Umar Hasan Alie Bahasyim yang tinggal di "kota intan" Martapura - "Serambi Mekkah" Kalsel tersebut.

Sebelumnya DPRD Kalsel bersama Gubernur/Pemprov setempat memproduk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren serta Perda Nomor 11 Tahun 2022 yang juga berkaitan dengan penyelenggaraan atau fasilitasi keagamaan.

Sebagai tindak lanjut dari Perda yang merupakan inisiatif DPRD Kalsel tersebut Peraturan Gubernur (Pergub) No. 54 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pemberdayaan Pesantren.

Perda yang merupakan inisiatif DPRD Kalsel tersebut untuk memberikan dukungan, pembinaan, dan pemberdayaan bagi pondok pesantren, baik dalam aspek pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

FH/Andra