Program Intensif 2121 Pemprov Kalsel Beri Kesempatan Untuk Pajak Kendaraan Bermotor Diskon Hingga 50%

Bbs-news.id,Banjarmasin - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sejak 21 Oktober 2021 sampai dengan 21 Desember 2021, membuat Program Intensif 2121, yang terkait dengan pengurangan tunggakan yang disampaikan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari kelanjutan sebelumnya.

Rudy Indrawan Bakti, selaku Kasi PKB/BBNKB Samsat UPPD Banjarmasin Dua mengatakan, paling tidak ini untuk membangkitkan kembali perekonomian Kalsel, khususnya Kota Banjarmasin dan masyarakat juga masih terbebani dengan adanya Covid 19.

"Sehingga dari Pemerintah Daerah kembali lagi memberikan kebijakan untuk menghapus tunggakan sebesar 50 persen ini sampai tanggal 21 Desember 2021," ungkap Rudy.

Kegiatan ini disambut positif warga Kalimantan Selatan, termasuk Fadli Ramadhan, warga Kabupaten Tanah Bumbu, yang keluarganya juga sudah memanfaatkan program tersebut.

"Alhamdulillah. Kami sebagai warga Kalimantan Selatan, menyambut positif dari program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, terkait dengan kegiatan potongan untuk pajak kendaraan bermotor. Semoga ini sebagai langkah agar kita terus peduli terhadap pembangunan daerah dan juga meringankan masyarakat Kalimantan Selatan di saat pandemi Covid 19," kata Fadli.

Pemberian potongan itu kenapa tidak sampai tanggal 31 Desember, tapi  hanya 21 Desember, menurut Rudy, mungkin ini kebijakan dari Pimpinan.

"Kami cuma dari UPPD menjalankan saja kegiatan ini. Terkait dengan penghapusan ini. Dan juga masyarakat untuk beberapa minggu ini masih belum menggunakan kesempatan ini dan baru sekitar 20 persen yang dapat kami himpun pemungutan pajak dari intensif ini," Rudy menambahkan.

Diharapkan, agar masyarakat jangan sampai menggunakan kesempatan ini diakhir-akhir tanggal itu. Tapi kalau bisa dari sekarang untuk bayarkan pajak kendaraan bermotor di Samsat-samsat terdekat.

Dikatakan, terkait intensif 2121 tersebut, ada beberapa sosialisasi yang dilakukan. Selain menginformasikan kepada media, juga sosialisasi ke beberapa titik, seperti Banjarmasin Barat, Tengah maupun Banjarmasin Utara, juga melalui para karyawan yang melakukan penagihan door to door, karyawan Samsat Keliling hingga ke tingkat Kelurahan.

Untuk layanan ini menggunakan layanan Samsat Induk, karena terkait dengan sistem yang ada untuk penghapusan denda tersebut dan untuk layanan unggulan tidak bisa dilakukan. Sehingga wajib pajak datang langsung ke kantor layanan Samsat UPPD Banjarmasin dua.(AN/juns)