Bisnis Obat Terlarang Terbongkar, Mantan Pambakal Ditangkap di Rumah

Bbs-news.id, Martapura- Di saat pemerintah dan aparat keamanan serta masyarakat  disibukkan menanggulangi dan menangani pandemi covid-19, seorang mantan Pambakal (Kepala Desa)   di kawasan Antasan Sutun,Martapura Barat. malah asyik berbisnis obat terlarang. Akibatnya pria ini pun harus berurusan dengan hukum. Sabtu sore (14/08/2021), Jufri (61) ditangkap jajaran Polsek Martapura Barat.

Penangkapan terhadap Jufri, mantan Pambakal ini dipimpin langsung Kapolsek Martapura Barat Iptu M. Alhamidie. Lelaki berumur ini pun ditangkap di kediamannya di kawasan Desa Antasan Sutun  Martapura Barat, Kabupaten Banjar. barat Kab. Banjar. Dalam sebuah penggerebekan langsung petugas 80 butir Carnophen (Zineth), satu lembar jaket warna biru putih dan uang sebesar Rp.470 ribu (yang diduga hasil transaksi obat terlarang).

“ Penangkapan sendiri berawal dari info masyarakat yang beredar luas, bahwa di rumah yang bersangkutan sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang. Berbekal info ini dan penyelidikan di lapangan, ternyata memang benar ditemukan seperti itu. Di saat kita bersama-sama memerangi corona, eh ini orang malah melakukan bisnis terlarang yang merugikan generasi muda dan anak bangsa,” ungkap Kapolsek Martapura Barat Iptu M. Alhamidie, kepada wartawan, Minggu, (15/08/2021).

Iptu M. Alhamidie, yang pernah bertugas di Brimob Polda Kalsel dan mantan Kanit Buser Polres Banjarbaru, mengatakan penangkapan terhadap pria yang merupakan salah satu tokoh desa ini, sebelumnya dilakukan penyelidikan yang mendalam. Setelah mendapat bukti-bukti kuat, upaya penangkapan dilakukan dengan mendatangi langsung yang bersangkutan di rumahnya. Dalam penggeledahan tersebut ternyata ditemukan sejumlah barang bukti dan uang hasil penjualan obat jenis carnopen (zenith). 

“ Barang yang disita tersebut rencananya akan dijual kepada konsumen atau pelanggan. Dan yang bersangkutan mengakui kalau barang ditemukan dalam jaket miliknya  di kamarnya adalah miliknya,” beber Kapolsek yang sudah lama malang melintang menangani dunia kejahatan dan kekerasan atau kriminal.

Jupri sendiri hanya pasrah saat digelandang ke Mapolsekta Martapura Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Pelaku sendiri bakal di jerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika" Subs  pasal 197 jo 106 UU RI No 36  tahun 2009 tentang kesehatan.

Terkait masih maraknya peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang Kapolsek Martapura Barat Iptu Alhamidie menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Martapura barat  untuk terus bersama-sama memerangi narkoba dan melawan covid-19.

“ Karenanya apabila ada mengetahui atau melihat adanya peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang agar melaporkan kepada kepolisian. Kami juga meminta  kepada  warga yang masih menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang , untuk berhenti menggunakannya, karena itu akan merusak mental jiwa dan kesehatan. Parahnya akan berakhr di penjara.,” pungkasnya. (Olpah Sari Risanta-AN)