Banjarmasin,ifakta.id - jajaran Direksi PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) memenuhi permintaan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk memberikan penjelasan pada acara pertemuan yang bertempat di aula Kantor Ombudsman Kalsel. Acara tersebut dipimpin langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman didampingi Keasistenan Bidang Penerimaan Verifikasi Laporan dan Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan, bersama Direktur Utama PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) Syaiful Anwar beserta jajaran.
Hadi Rahman menyampaikan bahwa pertemuan dimaksud diadakan sebagai tindak lanjut dari banyaknya akses keluhan yang masuk di Ombudsman Kalsel, terkait pemberlakuan kebijakan kenaikan tarif pemakaian oleh PTAM Intan Banjar, yang dimulai sejak pemakaian Agustus 2022. Dengan kenaikan tarif ini, banyak masyarakat yang bertanya alasannya serta mekanisme penghitungan pembayaran pemakaian bagi pelanggan sesuai klasifikasi kelompoknya.
Syaiful Anwar menjelaskan bahwa PTAM Intan Banjar selama 10 tahun sejak 2012 tidak pernah melakukan kenaikan tarif, utamanya kenaikan pada tahun ini bertujuan untuk menghindari membengkaknya kerugian biaya operasional yang dialami PTAM Intan Banjar. Pengambilan kebijakan kenaikan tarif telah dikaji, sesuai Permendagri yang mengatur, serta mengacu kepada Keputusan Gubernur Kalsel di 2021, Keputusan Walikota Banjarbaru dan Bupati Banjar tentang penetapan tarif PTAM Intan Banjar yang telah dikeluarkan di 2022.
Ada perbedaan mekanisme penetapan tarif yang lama dan yang baru. Aturan lama memisahkan antara perhitungan riil biaya pemakaian pelanggan dan beban tetap. Sedangkan pada aturan baru, biaya pemakaian dan beban tetap digabung menjadi patokan pemakaian konsumsi rata-rata rumah tangga 10 M3, sehingga pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan merupakan total keseluruhan biaya yang ada.
Hadi Rahman menyampaikan bahwa kenaikan tarif ini disadari menambah pengeluaran rumah tangga bagi masyarakat. Oleh karenanya Ombudsman Kalsel meminta agar sosialisasi terkait simulasi perhitungan tarif dan penentuan kelompok pelanggan dapat lebih masif dilaksanakan oleh PTAM Intan Banjar, khususnya melalui media-media sosial yang telah ada. Kemudian perlunya penempatan petugas khusus yang kompeten untuk memberikan penjelasan di loket pembayaran, bilamana ada pelanggan yang belum memahami mekanisme penghitungan tarif pemakaian. Disamping itu, kanal-kanal pengaduan PTAM Intan Banjar agar lebih rensponsif dalam mengelola dan menyelesaikan aduan yang disampaikan oleh pelanggan.
Atas hal tersebut, Syaiful Anwar berkomitmen melaksanakan saran-saran Ombudsman Kalsel. Kenaikan tarif akan diimbangi dengan upaya-upaya untuk memaksimalkan pengembangan jaringan, agar air bersih dapat dinikmati pelanggan pada wilayah-wilayah yang selama ini belum maksimal dan terakomodir, serta diimbangi dengan pengembangan kemampuan operasional sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan. Untuk keluhan, saran maupun masukan, PTAM Intan Banjar telah menyiapkan petugas khusus dan pelanggan dapat mengakses hotline kontak pengaduan PTAM Intan Banjar, pada nomor 0812-8800-0111. (SR)
Editor : Aan