Banjarmasin, bbs-news.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong percepatan aktivasi akun Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru yang dirancang untuk menyatukan berbagai layanan pajak dalam satu platform berbasis web. Coretax dapat diakses melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
Hingga 5 Desember 2025, aktivasi Coretax secara nasional telah mencapai 3.826.706 wajib pajak, atau 25,73%. Sementara itu, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mencatat angka aktivasi 135.323 wajib pajak, atau 31%, berdasarkan Dashboard Pengawasan Internal.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, mengapresiasi masyarakat yang telah melakukan aktivasi sekaligus mengimbau wajib pajak yang belum menyelesaikan proses tersebut untuk segera mengaktifkan akun dan membuat Kode Otorisasi.
“Aktivasi Coretax merupakan langkah penting dalam mendukung pemutakhiran sistem perpajakan Indonesia serta memudahkan akses layanan bagi masyarakat. Kami mengajak seluruh wajib pajak di Kalimantan Selatan dan Tengah untuk segera melakukan aktivasi guna memastikan kelancaran akses layanan ke depan,” ujarnya, Jumat (5/12).
Syamsinar menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax menjadi syarat utama untuk mengakses seluruh layanan digital perpajakan, termasuk penyampaian SPT Tahunan yang mulai tahun 2026 sepenuhnya dilakukan melalui Coretax, menggantikan DJP Online.
“Tanpa aktivasi akun Coretax, wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT Tahunannya,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan, Kanwil DJP Kalselteng telah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi, termasuk kelas pajak yang diikuti 546 peserta sepanjang September hingga Desember 2025. Kanwil juga membuka kerja sama sosialisasi dengan instansi pemerintah, dunia usaha, kampus, komunitas, hingga perusahaan pemberi kerja yang memerlukan edukasi mengenai aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi.
Wajib pajak dapat mengakses panduan lengkap melalui tautan t.kemenkeu.go.id/akuncoretax, dan apabila menemui kendala dapat langsung menghubungi kantor pajak terdekat.
Eddy/Andra