Bbs-news.id - Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Firman Yusi menyampaikan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 55 Tahun 2025 merupakan "agin segar" bagi Masyarakat Hukum Adat yang ada di provinsinya.
" Oleh karenanya, memang salah satu yang sering diwacanakan berbagai elemen pergerakan beberapa waktu terakhir tentang perlunya Undang Undang (UU) Masyarakat Adat,"katanya, belum lama tadi.
Untuk itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang efektif berlaku awal 2026, Pemerintah menerbitkan PP 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam terminologi PP tersebut adalah hukum adat.
Sebelumya Kalsel telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. "Kedua regulasi tersebut saling berkaitan erat,"ungkap Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD provinsi setempat itu.
Adapun pemberlakuan Hukum Adat yang dimaksud PP 55/2025 hanya bisa dilakukan atas Masyarakat Hukum Adat yang sudah diakui dimana mekanisme pengakuan dan perlindungannya sudah termaktub di Perda Kalsel No. 2 Tahun 2023 tersebut.
Ia menambahkan, bahwa Indonesia sebagai negara dengan keragaman budaya dan sistem norma kehidupan masyarakat yang sangat kaya.
"Salah satu ekspresi keragaman ini adalah keberadaan masyarakat hukum adat yang memiliki aturan hukum sendiri—yang disebut pula hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law, "tambah alumnus Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut.
Anggota DPRD Kalsel dua periode itu menambahkan, keberadaan hukum adat secara konstitusional diakui dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tshjn 1945.
"Pada pasal-pasal dan ayat-ayat tersebut menegaskan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia," kutipnya.
Selain itu, identitas budaya dan masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban, lanjut mantan Anggota DPRD Kabupaten Tabalong,. Kalsel tersebut mengutip isi Pasal pada UUD 1945.
Menurut dia, di Kalsel, masyarakat hukum adat merupakan bagian penting dari sejarah sosial dan budaya daerah. Namun pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat selama ini menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi yuridis formal maupun implementasi di tingkat daerah.
Seiring perubahan besar dalam sistem hukum nasional—terutama melalui berlakunya KUHP baru (UU 1/2023 yang mulai efektif 2026 dan mandatnya pada pasal pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) untuk mengatur hukum adat melalui regulasi pelaksana—lahan normatif bagi hukum adat semakin menguat.
"Hal itu ditandai dengan diterbitkannya PP 55/2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat serta penguatan peraturan daerah seperti Perda Kalsel Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, " tuturnya.
Ia menegaskan, salah satu hal penting dalam KUHP baru tersebut pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, sebuah terminologi yang merujuk pada hukum adat.
Sebagaimana Pasal 2 Ayat (3) KUHP mewajibkan pemerintah mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat melalui Peraturan Pemerintah. PP inilah yang kemudian lahir sebagai PP Nomor 55 Tahun 2025.
PP 55/2025 diterbitkan pada 31 Desember 2025 sebagai langkah konkret pemerintah untuk menjabarkan mandat KUHP baru dalam hal hukum adat. Beberapa poin penting dalam Peraturan Pemerintah tersebut antara lain ; mengartikan hukum itu sebagai hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu dapat dipidana berdasarkan norma adat setempat—selama norma tersebut tidak bertentangan dengan hukum nasional dan prinsip negara.
"PP menjadi pedoman wajib bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tindak pidana adat yang tidak diatur dalam KUHP, tetapi diakui sebagai bagian dari hukum yang hidup di masyarakat," tegas wakil rakyat kelahiran "kota minyak" Tanjung (237 km utara Banjarmasin), ibukota Tabalong itu.
Ia menambahkan, norma yang dimaksud harus memenuhi syarat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui secara internasional. Selain itu, norma tersebut harus diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat setempat.
Sedangkan tindak pidana adat hanya dapat diatur apabila memenuhi kriteria tertentu—seperti bertentangan dengan hukum adat setempat, tidak diatur oleh KUHP, serta berlaku hanya dalam wilayah hukum adat tersebut.
Pengaturan terkait tindak pidana adat disusun dalam bentuk Perda, dimana proses pembentukan Perda yang mengatur tindak pidana adat harus melibatkan masyarakat hukum adat sebagai pihak yang menjadi obyek maupun subyek hukum adat tersebut.
Begitu pula sanksi yang berlaku umumnya berupa pemenuhan kewajiban adat setempat, dan penyelesaiannya juga dilakukan dengan pengakuan lembaga adat bersama aparat penegak daerah seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) .
"Melalui PP tersebut pemerintah berupaya menjembatani antara hukum nasional yang bersifat umum dengan norma adat yang hidup dan berkembang di masyarakat. Hal itu menjadi penting untuk menjamin justice by law maupun justice in law—bahwa hukum tidak hanya berlaku secara formal tetapi juga sesuai rasa keadilan yang hidup di masyarakat,"pungkasnya.
FH/Andra
