Pilkada Melalui DPRD: Kualat Daulat Rakyat

 

Oleh: Kadarisman
Ketua Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tabalong. 

Bbs-news.id - Wacana mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari langsung dipilih rakyat menjadi melalui  DPRD merupakan langkah mundur demokrasi. Sekalipun model dan mekanisme melalui DPRD tak bisa dikatakan inkonstitusional, tapi jelas itu sebuah kualat terhadap daulat Rakyat. 

Dalam perspektif  kultural masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan wacana yang dikembangkan oleh pemerintahan sekarang ini bisa "mangatulahani" sebab telah mengangkangi daulat  rakyat.  Pemerintahan yang diurus oleh aktor - aktor kekuasaan dengan dukungan partai politik tertentu pada akhirnya bisa terkena tulah alias katulahan politik. 

Konstitusi  secara eksplisit dituliskan bahwa, kedaulatan berada di tangan rakyat. Bukan di tangan DPRD yang dipilih oleh rakyat. Ikhtiar menerjemahkan sebuah mekanisme  kedaulatan itu dibentuk kemudian didasarkan kepada undang - undang, harus menjadi ijtihad yang transformatif dan progresif dalam konteks kedaulatan rakyat, bukan sebaliknya menghadirkan status quo yang konservatif. 

Makna kedaulatan di tangan rakyat sebagaimana pasal 1 ayat 2 UUD 45 memgandung maksud partisipasi langsung, bukan makna simbolik melalui DPRD di ketika rakyat hendak menempatkan kepada daerah sebagi pemimpin dan pengelola pemerintahan dalam mewujudkan hajat publik setempat. 

Partai politik harus merenda kembali ontologis  mengapa pemilihan kepala daerah oleh DPRD  ditinggalkan lebih dari dua dekade lalu. Sudah 21 tahun mekanisme itu kita tinggalkan tanpa ada kerinduan publik pada mekanisme itu kecuali terselubung niat untuk mesentralisasi kekuasaan. 

Upaya menghidupkan  lagi mekanisme lama itu dengan alasan dapat menghemat anggaran sebab pemilihan langsung yang dilakukan ber konsekuensi biaya tinggi dan rentan politik uang, biaya logistik, pengamanan dan lainnya merupakan alasan yang tidak dapat dipadankan dengan kedaulatan yang rakyat miliki. 

Kedaukatan rakyat tidak dapat disepadankan dengan nominal angka yang dikeluarkan. Jika sekadar hemat maka yang layak dievaluasi ada lah program MBG yang tanpa presiden tahu berpotensi digerogoti kelompok dan lingkaran tertentu. Belum lagi masalah keracunan dan permainan di dalamnya. 

Selain MBG, ada banyak biaya tinggi lain yang bisa ditertibkan, seperti transakai politik di DPRD, konsesi kebijakan anggaran pasca pemilihan dan permainan anggaran, pokir dan lainnya. 

Publik tidak ingin mereka hanya dijadikan pemilik kedaulatan abstrak, sementara DPRD menjadi pemegang kedaulatan operasional sepenuhnya sehingga keberadaan rakyat dianggap simbolik semata karena calon pemimpin di daerah boleh bermain mata dengan DPRD. 

Pengalaman masa lalu DPRD dan calon kepala daerah tidak bersih dari transaksi politik uang. Justru jumlahnya fantastis. Hanya saja politik uang dikemas lebih rapi dan lebih elit bermahar jauh lebih tinggi. Pada akhirnya secara psikologis bupati dan walikota merasa berutang pada DPRD lalu berhikmat kepda kalangan elit itu bukan kepada rakyat. 

Jadi substansi kedaulatan yang dimiliki oleh masyarakat sipil tidak dapat diukur dengan nilai anggaran. Kedaulatan itu bersifat mutlak. Maka yang perlu diubah bukan mempreteli kedaulatan rakyat tapi benahi ekosistem kepemiluannya. Tak usah menyoal awareness politik pemilih yang rendah tapi benahi moral dan pendidikan pokitik di internal kader parpol itu sendiri. 

Penolakan publik terhadap pemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah buah ketidak percayaan masyarakat atas pengalaman yang terjadi di masa lalu, dimana pemerintah lebih memilih taat dan tunduk kepada kemauan DPRD dari pada kehendak rakyat, lebih mendahulukan kepentinga  elit dari pada kepentingan publik. 

Publik ingin pemilihan langsung oleh rakyat terhadap kepala daerah tetap terjadi karena kedaulatan yang mereka miliki harus dialami mereka secara langsung. Dari pengalaman langsung itu bermakna sebagai partisipasi keadilan politik yang tak boleh dirampas atas nama undang - undang yang diciptakan oleh sekelompok elit yang hendak melanggengkan kekuasaan yang tersentral. 

Jika pemerintah dan kelompok partai politik masih "mangaras" merampas daulat rakyat itu, maka tunggulah tulah akan menimpa. Kelompok partai politik yang jadi penyokong wacana itu mesti dicatat dalam benak rakyat agar pada pemilu berikutnya beroleh kualat politik sebab telah mengangkangi daulat rakyat. 

Kualat karena tidak lagi jadi pilihan rakyat. Kualat karena tidak mendengar kehendak rakyat. Kualat karena mengalihkan  hak publik memilih kepala daerah langsung menjadi hak DPRD


SY/Andra