APBN Kalsel Awal 2026: Surplus Dagang Kuat, Penerimaan Pajak Tertekan Restitusi

 

Banjarmasin, bbs-news.id – Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Regional Kalimantan Selatan hingga 31 Januari 2026 dipublikasikan dalam forum Assets Liabilities Committee (ALCo) yang digelar di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (25/2). Kegiatan ini merupakan kolaborasi Direktorat Jenderal Pajak bersama jajaran Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Selatan.

Ekonomi Tangguh, Surplus Perdagangan Terjaga

Perekonomian Kalimantan Selatan menunjukkan ketahanan yang kuat. Hingga Januari 2026, neraca perdagangan mencatat surplus US$877,35 juta, meski sedikit terkontraksi 1,10 persen (yoy). Surplus ditopang ekspor sebesar US$948,19 juta, sementara impor tercatat US$70,84 juta.

Dari sisi harga, inflasi Kalimantan Selatan tercatat 4,66 persen (yoy) dengan Indeks Harga Konsumen 111,28, lebih tinggi dari inflasi nasional 3,55 persen. Secara bulanan, Kalsel mengalami inflasi 0,20 persen, berbanding terbalik dengan nasional yang mengalami deflasi 0,15 persen. Tekanan inflasi dipicu kenaikan harga emas perhiasan, bayam, dan daging ayam ras.

Menutup 2025, pertumbuhan ekonomi Kalsel pada Triwulan IV mencapai 5,46 persen (yoy), sedikit lebih tinggi dari pertumbuhan nasional 5,39 persen.

Belanja Negara Mulai Bergerak

Dari sisi fiskal, realisasi Belanja Negara hingga akhir Januari 2026 mencapai Rp2,82 triliun atau 9,81 persen dari pagu Rp28,77 triliun. Transfer ke Daerah (TKD) mendominasi dengan Rp2,51 triliun (89,13 persen), sedangkan Belanja Pemerintah Pusat terealisasi Rp306,76 miliar, tumbuh 12,75 persen (yoy).

Namun, Pendapatan Negara masih mencatat realisasi minus Rp736,65 miliar atau -2,50 persen dari target, menandakan tekanan penerimaan di awal tahun.

Di sisi APBD, kinerja regional mencatat surplus Rp1,21 triliun. Pendapatan Daerah terealisasi Rp2,04 triliun (6,49 persen dari target), sementara Belanja Daerah mencapai Rp829,66 miliar atau 2,03 persen dari pagu, tumbuh 21,09 persen (yoy).

Pajak Tertekan Restitusi PPN

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menyampaikan realisasi penerimaan pajak Kalimantan Selatan hingga Januari 2026 sebesar -Rp1,053 triliun atau -6,14 persen dari target.

Menurutnya, kontraksi ini dipicu tingginya restitusi PPN Dalam Negeri sehingga total penerimaan menjadi negatif. Meski demikian, mayoritas jenis pajak dominan tetap tumbuh positif dibanding tahun lalu.

Rinciannya, PPh Non Migas terealisasi Rp502,37 miliar (terkontraksi 15,47 persen), PBB Rp320,12 miliar (tumbuh signifikan 1.321,70 persen), sementara PPN dan PPnBM tercatat -Rp1,25 triliun akibat restitusi.

Imbauan Lapor SPT dan Aturan Cashback

Anton juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP. Batas waktu pelaporan 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk badan.

“Silakan segera melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, lebih cepat lebih baik. Seluruh kantor pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng siap mendampingi wajib pajak,” ujarnya.

Terkait isu terbaru, ia menjelaskan bahwa cashback dapat dikenakan pajak apabila memenuhi kriteria sebagai penghasilan, seperti diterima rutin atau bernilai ekonomis. Namun, cashback yang merupakan potongan harga langsung (diskon) umumnya tidak termasuk objek pajak.

Melalui sistem Coretax, pelaporan pajak kini lebih terintegrasi dan otomatis. Masyarakat diimbau memahami jenis cashback yang diterima agar pelaporan SPT tetap akurat dan sesuai ketentuan.


Eddy/Andra