Penerimaan Pajak Rokok 2021 Mengalami Kenaikan Sebesar 32,53 Persen

 

BBS-NEWS.ID, BANJARBARU – Adanya kenaikan cukai rokok di tahun 2021 antara 10 – 20 persen membuat penerimaan Bagi Hasil Pajak (BHP) rokok terkoreksi positif sebesar 32,52 persen dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama.

Kabid Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel Rustamaji mengakui adanya kenaikan ini.

“Pajak rokok mengalami peningkatan yang positif dibandingkan tahun lalu sampai Juni 2021 yakni sekitar Rp143.863.610.840 atau 32,52 persen,” ujarnya, belum lama tadi.

Sebelumnya, Ia mengungkapkan pada periode yang sama tahun 2020 lalu hanya terkontraksi sekitar 46,19 persen atau sebanyak Rp108.556.823.933.

“Tahun lalu, kami memang menerima angka realisasi tersebut. Akan tetapi, pada 2021 naik diangka Rp143 miliar lebih,” ucapnya.

Terlebih, Rustamaji menjelaskan kenaikan realisasi ini didapatkan karena sisa triwulan keempat tahun 2020 telah dibayarkan, ditambah dengan penerimaan triwulan pertama di tahun ini.

“Diperkuat lagi dengan adanya kenaikan cukai rokok sebesar 10 – 20 persen sehingga penerimaan pajak rokok yang ditransfer ke Pemprov Kalsel itu ada peningkatan sebesar 32,52 persen,” pungkasnya. (AD/AN