Ombudsman Usulkan Bantuan Langsung Tunai Untuk Membeli Minyak Goreng Dan Kebutuhan Pokok

Bbs-news.id, Banjarmasin  -  Penyediaan minyak goreng merupakan salah satu bentuk pelayanan publik, berupa barang publik (kebutuhan pokok), yang diselenggarakan oleh pemerintah serta menjadi misi negara. Oleh karenanya, Ombudsman memberikan perhatian dan pengawasan terhadap ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng (migor) bagi masyarakat. 

"Dalam dua bulan terakhir, kami aktif melakukan pemantauan ketersediaan maupun harga migor di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kalsel," ungkap Hadi Rahman, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel. 

Katanya, faktanya migor tidak tersedia, menjadi semakin langka terutama di toko-toko ritel modern, sementara di pasar-pasar tradisional harganya di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Padahal pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 03 Tahun 2022, yang menetapkan kebijakan satu harga untuk migor kemasan. Kemudian Permendag Nomor 06 Tahun 2022 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) masing-masing untuk migor curah, migor kemasan sederhana dan migor kemasan premium.

"Artinya kebijakan pemerintah tersebut tidak efektif. Regulasi maupun aksi-aksi operasi pasar tidak sepenuhnya bisa mengatasi kelangkaan migor. Pemerintah tidak mampu memastikan ketersediaan migor di pasaran dan menjaga stablitas harga sesuai HET yang diatur," Hadi menambahkan. 

Hal ini, tegas Hadi,  terutama karena tingginya disparitas harga antara harga HET dengan harga riil di pasaran. Ini sulit diintervensi pemerintah, ditambah terbatasnya sumber daya yang dimiliki, sehingga kebijakan HET tidak berjalan baik. Disparitas harga juga memungkinkan terjadinya aktivitas penimbunan dan pengalihan migor ke pasar tradisional. 

Oleh karena itu, Ombudsman mengusulkan revisi kebijakan kepada pemerintah dengan melepaskan harga kembali ke mekanisme pasar, khususnya HET untuk migor sederhana dan premium. Sementara HET migor curah yang banyak dikonsumsi masyarakat menengah ke bawah dan miskin tetap ada untuk melindungi mereka dari melonjaknya harga migor kemasan. Fokusnya adalah distribusi minyak curah dengan harga HET di pasar tradisional dengan pengawasan ketat. Opsi lainnya adalah melepas semua HET namun pemerintah harus melayani masyarakat yang rentan dengan kemahalan yaitu masyarakat miskin dan pelaku UMKM. 

"Caranya dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membeli minyak goreng dan kebutuhan pokok," Hadi menyarankan.

"Kami mendukung upaya tegas dan nyata dari Polri, khususnya jajaran Polda Kalsel dan Satgas Pangan, untuk menindak kejadian pelanggaran hukum dalam konteks penyediaan migor bagi masyarakat. Tidak hanya pedagang, tetapi juga distributor dan produsen yang terbukti bersalah wajib diproses hukum," pungkasnya.(Andra