Bbs-news.id,Banjarbaru - Mulai hari ini (8/3), para calon penumpang perjalanan udara tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
Merujuk pada SE Kementerian Perhubungan No. 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada 8 Maret 2022, pelaku perjalanan udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
“Kami selaku operator bandar udara mendukung penuh peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan dengan terbitnya syarat penerbangan terbaru mulai 8 Maret 2022. Kami harap hal ini dapat menjadi semangat baru bagi seluruh pengguna jasa Bandara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama masa Pandemi Covid-19”, ungkap Dony Subardono, General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor.
Untuk pelaku perjalanan udara yang mendapatkan vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk pelaku perjalanan udara yang belum mendapatkan vaksinasi, selain hasil tes Covid-19 juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dony menambahkan, “Para calon penumpang dan pengantar dapat memasuki area gedung terminal Bandara Internasional Syamsudin Noor hingga check in area. Setelah itu akan dilakukan pengecekan kelayakan terbang untuk calon penumpang di area berikutnya”.
Syarat penerbangan untuk anak-anak berusia dibawah 6 tahun pun disesuaikan menjadi dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.