Bbs-news.id - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Ardiansyah mengingatkan, akan pentingnya Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Jadi akhir-akhir ini banyak sekali terjadi kasus yang merugikan pihak perempuan maupun anak sehingga perlu advokasi dan juga perlindungan kepada masyarakat sehingga negara bisa melindungi perempuan juga," kata Ardiansyah saat menyampaikan Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018 tersebut, dengan mengundang berbagai elemen masyarakat dan struktur kader PKS, di Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Rabu (4/2/2026).
Ardiansyah yang merupakan daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah menuturkan, bahwa pemberdayaan perempuan wajib karena posisi strategis perempuan yang nantinya berperan sebagai ibu rumah tangga, dimana dia harus bisa mengakses sumber daya.
"Tidak hanya sebagai ibu rumah tangga, perempuan juga berperan selaku guru pertama dalam mendidik anak-anaknya yang harus terjamin perlindungannya sehingga bisa hidup aman, tumbuh sehat, bebas dari kekerasan dan ekspkoitasi," tutur Ardiansyah yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKS Kalsel.
H. Herry Rosadi, SH. MH yang juga sebagai narasumber memaparkan, akan pentingnya ketahanan keluarga agar bisa meminallisir terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak.
"Keluarga yang dibangun diatas komunikasi, nilai dan kemandirian ekonomi yang kuat memiliki peran strategis dalam meminimalkan risiko kekerasan," tuturnya.
Sementara itu, Eddy Rozani, S. Hut menambahkan, minimnya informasi menjadi penghambat utama dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak.
"Sehingga hak-hak perempuan dan anak serta jalur perlindungan harus dapat diakses oleh masyarakat," jelasnya.
FH/Andra
