Tingkatkan Pelayanan Prima KKP Pratama Banjarmasin Gelar Publik Hearing

Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar Focus Group Discussion dengan tema "Kolaborasi Pentahelix Kota Banjarmasin untuk Pemulihan Ekonomi Nasional"

Bbs-news.id,Banjarmasin - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin bekerja sama dengan Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar Focus Group Discussion dengan tema Kolaborasi Pentahelix Kota Banjarmasin untuk Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Program Pengungkapan Sukarela di Aula Kayuh Baimbai Kantor Walikota Banjarmasin sebagai wujud sinergi dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional, Banjarmasin Senin 28/03.

Focus Group Discussion ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin, Walikota Banjarmasin H.Ibnu Sina, serta Akademisi dan diikuti oleh peserta dari berbagai asosiasi diantaranya APERSI, PPJI, KADIN, HIPMI, APINDO, IDI, PDGI, INI, PSMTI dan IKPI.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin Eko Prihariyanto Wibowo, mengatakan sebagaimana diketahui Covid-19 telah memperlambat pertumbuhan ekonomi Indonesia, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hadir sebagai upaya dan respon pemerintah guna mengurangi dampak covid-19 dalam penurunan aktivitas ekonomi masyarakat, rangkaian kegiatan PEN bertujuan melindungi, mempertahankan dan memberikan dukungan kepada pelaku usaha terutama sektor UMKM. Kata Eko dalam rilisnya.

Disisi lain Pemerintah Kota Banjarmasin  melalui kolaborasi Pentahelix yang terdiri dari unsur Academic, Business, Community, Government. dan Media (ABCGM), mengharapkan adanya interaksi aktif antara kelima elemen tersebut sehingga dapat menghasilkan inovasi sebagai motor dalam upaya kelanjutan peningkatan dan percepatan pembangunan kota Banjarmasin.

Saat ini Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela atau disebut dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). 

Program PPS bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP) dan memberikan kesempatan WP yang sebelumnya tidak patuh untuk memperbaiki kewajiban pajaknya sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEol) dan data ILAP yang dimiliki DJP atas Wajib Pajak yang telah sukarela mengikuti program ini terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pemulihan ekonomi nasional dan mendukung percepatan pembangunan kota Banjarmasin. Kata Eko Prihariyanto Wibowo selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin.(SR/AN