BLT Minyak Goreng, Ombudsman Agar Disalurkan Tepat Kepada Penerima Manfaat

Bbs-news.id, Banjarmasin  -  Pemerintah rencana memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng (Migor) sebesar Rp.100.000 selama 3 (tiga) bulan, dimulai dari bulan April 2022 ini. 

Hal tersebut sejalan dengan salah satu opsi yang disarankan Ombudsman RI beberapa waktu yang lalu bahwa dalam menyikapi situasi kelangkaan migor dan disparitas harga antara Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga riil di pasaran, maka pemerintah harus melayani masyarakat yang rentan dengan kemahalan, seperti masyarakat miskin dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil, melalui pemberian BLT untuk membeli migor dan kebutuhan pokok. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Hadi Rahman mengatakan, tentu kebijakan ini kami sambut baik sebagai wujud kehadiran negara, dimana Pemerintah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam menyelenggarakan pelayanan publik, sehingga bisa membantu masyarakat yang dalam kondisi sulit seperti sekarang.

Menurut Hadi, dalam pelaksanaannya, kami menekankan agar BLT disalurkan ke para penerima manfaat secara tepat sasaran. Pemerintah perlu memastikan bahwa tersedia data yang akurat dan terbaru mengenai penerima manfaat, sehingga dapat diantisipasi penerima yang misalnya mengalami perubahan domisili, status sosial atau meninggal dunia. 

"Rujukannya kan selama ini DTKS (Data Terpadu Kesejahteran Sosial), artinya para penerima manfaat BLT migor yang disalurkan baik melalui PKH (Program Keluarga Harapan) atau Program Sembako/BPNT menggunakan DTKS tersebut. Oleh karenanya harus dilakukan pembaruan secara berkala. Dalam hal ini proses pengusulan DTKS harus berjalan efektif, terutama secara musyawarah di tingkat desa/kelurahan. RT/RW, dusun dan desa/kelurahan aktif mengusulkan, lembaga dan tenaga kesejahteran sosial ikut berperan, masyarakat juga proaktif terlibat, kemudian pemerintah kabupaten/kota melalui dinas sosial melaksanakan verifikasi dan validasi data secara cepat dan tepat sesuai aturan," Hadi menegaskan.

Katanya, hal lainnya adalah terkait teknis penyaluran BLT. Informasinya harus jelas, tidak berubah-ubah. Masyarakat mengetahui waktu, lokasi, prosedur dan persyaratan penerimaan BLT, khususnya apabila masyarakat diminta melakukan pengambilan BLT di tempat tertentu. Dalam rangka mencegah terjadinya penularan Covid-19, protokol kesehatan (prokes) agar tetap diterapkan, antara lain memakai masker dan menghindari kerumunan. 

"Satu alternatif yang bisa ditempuh untuk menghindari kerumunan adalah penyampaian BLT  melalui transfer ke rekening bank. Atau secara langsung ke rumah warga penerima manfaat dengan disertai bukti tanda terima. Ini merupakan suatu bentuk pelayanan publik yang sangat baik, mempermudah masyarakat sekaligus menjadi kesempatan untuk konfirmasi data penerima manfaat yang berhak," pungkas Hadi.(juns) 

Editor:  Andra