Bank Kalsel Laporkan Kasus Skimming ke Polda Kalsel

Banjarmasin,Bbs-news.id  - Tindak skimming yang saat ini menimpa nasabah Bank Kalsel, menjadi perhatian serius dari manajemen Bank Kalsel, salah satunya dengan membentuk Tim Penanganan Skimming Bank Kalsel. 

Fungsi utamanya adalah melakukan verifikasi kepada nasabah yang telah melapor untuk kemudian dilakukan penggantian terhadap kerugian yang dialaminya.

Saat ini, berdasarkan hasil investigasi Tim Penanganan Skimming Bank Kalsel, tercatat 94 nasabah telah terverifikasi dan terbukti mengalami tindak skimming dengan nilai kerugian nasabah mencapai Rp1,9 miliar.

Lebih lanjut, ditemukan bahwa penggunaan transaksinya berada di luar wilayah Kalimantan Selatan.

Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya menuturkan, sudah dilakukan penggantian kepada nasabah yang terverifikasi skimming sesuai dengan nilai kerugian yang dilaporkan.

“Tindakan ini perlu diambil secara cepat dan tepat, di mana hal ini sebagai bentuk komitmen Bank Kalsel untuk selalu memastikan nasabah sebagai prioritas utama agar selalu merasa aman dan nyaman,” jelas Hanawijaya.

Bank Kalsel memahami sepenuhnya keresahan dan kecemasan nasabah yang mengalami tindak skimming. 

Hari ini, dipimpin oleh Direktur Utama dan Direktur Operasional Bank Kalsel, Hanawijaya dan Ahmad Fatrya Putra, dengan didampingi Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Konsultan Hukum Bank Kalsel, menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (SPKT Polda Kalsel) untuk melaporkan kasus skimming yang terjadi di Bank Kalsel. 

Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit V Tipidsiber Polda Kalsel untuk ditindaklanjuti.

Adapun laporan yang disampaikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 Jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016, yang berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

“Laporan telah kami lakukan kepada Polda Kalsel yang dalam hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Subdit V Tindak Pidana Siber. Secara umum pelaporan menyangkut kasus skimming yang telah merugikan nasabah Bank Kalsel. Atas hal tersebut, kami mengharapkan pelaku dapat ditemukan dan diadili sesuai hukum yang berlaku, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi di masa akan datang,” tegas Hanawijaya.

Lebih lanjut, Bank Kalsel kembali mengimbau kepada seluruh nasabah Bank Kalsel agar senantiasa berhati-hati dan melakukan mitigasi terhadap potensi skimming, antara lain dengan mengganti PIN ATM secara berkala, menjaga kerahasiaan data, dan menggunakan fitur Tarik Tunai Tanpa Kartu (Cardless) melalui Mobile Banking Aksel by Bank Kalsel.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan nasabah dan jika nasabah mengalami kesulitan dapat menghubungi call center atau cabang Bank Kalsel terdekat. Kami berkomitmen untuk mengganti sepenuhnya kerugian nasabah yang terverifikasi dan terbukti skimming. Hal ini merupakan prioritas kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada nasabah,” pungkas Hanawijaya.

Sementara itu, Kepala OJK Regional 9 Kalimantan Riza Aulia Ibrahim kepada Para Media, Rabu (3/8/2022) di Kantornya menyatakan, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, memang statemen yang dikeluarkan oleh Direksi Bank Kalsel, yaitu mengganti dana nasabah, satu hal yang didukung OJK.

“Artinya Bank harus meyakinkan kalau masyarakat penabung itu, dana yang disimpan di bank itu harus aman. Kalau kelalaian terjadi di Bank, kelalaian karena sistim di Bank kurang bagus, Bank harus ganti. Itu statemen yang sudah diberikan oleh Dirut Bank Kalsel, sehingga OJK sangat mendukung,” ungkap Riza.

Riza menyatakan, pihaknya juga meminta Bank Kalsel memperbaiki sistim deteksi dini. Disebutkan, ini boleh dibilang pelakunya lebih pintar dan mencari timing yang tepat. Yang selalu mencari celah.

Berkaitan dengan tindak pidana skimming, Advokat Angga Parwito SH MH menegaskan, dapat menjerat pelakunya dengan psal 62 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun. Atau jika memang ingin memastikan bahwasanya Pelaku agar diancam lebih berat lagi, dapat menggunakan Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dengan sanksi hukum pidana maksimal 8 tahun dan denda 800 juta rupiah.

“Kita sebenarnya berharap terhadap pelaku-pelaku seperti ini, yangmana mengakibatkan keresahan dan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat ataupun Perbankan sendiri, Penegak Hukum harus obyektif terhadap perkara-perkara seperti ini harus diberikan sanksi yang maksimal. Karena apabila sanksinya tidak maksimal, tentu para Pelaku ini tidak akan jera. Mereka pasti akan mengulanginya suatu saat nanti,” tegas Angga.

Sementara itu, Pemerhati Ekonomi yang juga Ketua STIE Indonesia Banjarmasin Dr Yanuar Bachtiar SE MSi menyatakan, berbagai resiko akan kita hadapi pada saat kita menggunakan teknologi. Katanya, memang pada dasarnya teknologi akan mempermudah kita, tetapi juga dengan teknologi harus memiliki pengaman yang sangat kuat, sehingga hal seperti ini mungkin bisa saja kita eleminir agar tidak terjadi.

“Tapi pembelajaran buat kita semua juga. Tidak hanya di Bank Kalsel. Itulah yang kadang-kadang akan membuat kita tidak nyaman karena tentunya para Pelaku Kejahatan Digital akan semakin berkembang juga polanya, modusnya hari-hari akan mengikuti perkembangan teknologi juga. Itu yang perlu kita pikirkan,” pungkasnya.***juns