Banjarmasin, bbs-news.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah melaksanakan penagihan serentak dengan menerbitkan 150 Surat Paksa senilai total Rp47,8 miliar pada 13 Februari 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi kewajiban setelah diterbitkannya Surat Teguran, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengamanan penerimaan negara.
Di wilayah Kalimantan Selatan, diterbitkan 81 Surat Paksa dengan nilai tunggakan Rp29,76 miliar. Rinciannya, KPP Pratama Banjarmasin (15), Banjarbaru (14), Barabai (23), Batulicin (16), Tanjung (5), serta KPP Madya Banjarmasin (8).
Sementara di Kalimantan Tengah, sebanyak 69 Surat Paksa diterbitkan dengan total tunggakan Rp18,05 miliar, masing-masing oleh KPP Pratama Palangkaraya (26), Sampit (24), Pangkalanbun (12), dan Muara Teweh (7).
Penagihan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Apabila setelah penyampaian Surat Paksa kewajiban belum dipenuhi, DJP dapat melanjutkan dengan tindakan penyitaan hingga pelelangan aset sesuai ketentuan.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menegaskan pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif sebelum penegakan hukum dilakukan.
“Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif maupun tindakan penagihan,” ujarnya.
DJP berharap peningkatan kepatuhan pajak dapat menjaga penerimaan negara dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.
Eddy/Andra
