Banjarmasin, bbs-news.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendukung terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah pada Rapat Paripurna, di Banjarmasin, Rabu (25/2/2026).
Pandangan umum dari Fraksi PKS yang dibacakan oleh Habib Hamid Bahasyim menyimpulkan, bahwa ketiga Raperda tersebut, merupakan langkah strategis dalam memperkuat pembangunan daerah dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
"Fraksi PKS mendukung penuh agar ketiga Raperda ini dapat dibahas dan ditetapkan demi kemajuan Kalsel," ungkapnya.
Habib Hamid mengutarakan, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dinilai regulasi ini diperlukan untuk memperkuat sinergi antara program perusahaan dan prioritas pembangunan daerah.
"Mudah-mudahan program TJSLP tidak hanya bersifat bantuan jangka pendek, tetapi memberikan dampak berkelanjutan, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat, sosial budaya, lingkungan dan infrastruktur serta mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan dan koordinasi agar pelaksanaan TJSLP tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan masyarakat," tambahnya.
Dilanjutkannya, Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinilai revisi sangat diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perkembangan ekonomi.
"Jadi perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi, penambahan objek pendapatan baru, serta pengelolaan yang transparan dan akuntabel," lanjutnya.
Sementara itu, terkait Perubahan Perda Pengelolaan Air Tanah itu sangat pentingnya perlindungan sumber daya air guna menjamin ketersediaan bagi generasi mendatang.
"Sehingga dari Raperda ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan air tanah dalam meningkatkan efektivitas perizinan serta mencegah kerusakan kualitas dan kuantitas air," jelasnya.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendukung terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah pada Rapat Paripurna, di Banjarmasin, Rabu (25/2/2026).
Pandangan umum dari Fraksi PKS yang dibacakan oleh Habib Hamid Bahasyim menyimpulkan, bahwa ketiga Raperda tersebut, merupakan langkah strategis dalam memperkuat pembangunan daerah dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
"Fraksi PKS mendukung penuh agar ketiga Raperda ini dapat dibahas dan ditetapkan demi kemajuan Kalsel," ungkapnya.
Habib Hamid mengutarakan, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dinilai regulasi ini diperlukan untuk memperkuat sinergi antara program perusahaan dan prioritas pembangunan daerah.
"Mudah-mudahan program TJSLP tidak hanya bersifat bantuan jangka pendek, tetapi memberikan dampak berkelanjutan, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat, sosial budaya, lingkungan dan infrastruktur serta mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan dan koordinasi agar pelaksanaan TJSLP tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan masyarakat," tambahnya.
Dilanjutkannya, Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinilai revisi sangat diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perkembangan ekonomi.
"Jadi perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi, penambahan objek pendapatan baru, serta pengelolaan yang transparan dan akuntabel," lanjutnya.
Sementara itu, terkait Perubahan Perda Pengelolaan Air Tanah itu sangat pentingnya perlindungan sumber daya air guna menjamin ketersediaan bagi generasi mendatang.
"Sehingga dari Raperda ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan air tanah dalam meningkatkan efektivitas perizinan serta mencegah kerusakan kualitas dan kuantitas air," jelasnya.
FH/Andra
