Kegiatan ALCo Kementrian Keuangan Satu Kalsel bersama Kanwil DJP Kalselteng (Foto : Ist)
Banjarmasin,bbs-news.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Selatan kembali melakukan publikasi kinerja Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Negara (APBN) pada kegiatan Assets Liabilities Committee (ALCo) Tahun 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan, Jl. D. I. Panjaitan No.24, Antasan Besar,Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kamis (25/6).
Menjelang pertengahan tahun 2026, kinerja penerimaan pajak di Kalimantan Selatan menunjukkan perkembangan yang sangat positif.
Hingga 31 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp4,719 miliar atau 27,51 persen dari target APBN Tahun 2026 sebesar Rp17,157 miliar.
Capaian tersebut tumbuh sebesar 40,33 persen (year-on-year) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan penerimaan se-Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah yang tercatat sebesar 39,84 persen.
Dari sisi komposisi penerimaan, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan masih menjadi jenis pajak dengan kontribusi terbesar, yaitu sebesar 26,49 persen dari total penerimaan pajak di Kalimantan Selatan. Mayoritas jenis pajak dominan menunjukkan pertumbuhan positif dibandingkan tahun sebelumnya.
Pertumbuhan tertinggi terjadi pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Mineral dan Batubara (Minerba) yang meningkat sebesar 1.093,13 persen (yoy).
Sementara itu, PPN Dalam Negeri yang pada awal tahun sempat mengalami kontraksi kini telah berbalik tumbuh positif sebesar 374,67 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pertumbuhan penerimaan juga tercermin pada sektor-sektor usaha utama. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebagai kontributor terbesar penerimaan pajak di Kalimantan Selatan mencatatkan pertumbuhan sebesar 481,82 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kinerja sektor ini menjadi faktor dominan yang mendorong pertumbuhan penerimaan pajak regional hingga akhir Mei 2026.
Kinerja penerimaan yang tumbuh positif tersebut menunjukkan efektivitas berbagai upaya pengawasan, pelayanan, dan edukasi perpajakan yang terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak.
Optimalisasi kepatuhan sukarela wajib pajak serta penguatan pengawasan berbasis data menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara.
Penguatan Kepatuhan Melalui Penyempurnaan Kebijakan Perpajakan Dalam rangka mendukung sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan tepat sasaran.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai pengaturan Pajak Penghasilan.
Perubahan tersebut antara lain memberikan kepastian pemanfaatan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun.
Selain itu, pengaturan baru ini juga mempertegas pembatasan penggunaan fasilitas bagi wajib pajak badan tertentu serta memperkuat ketentuan untuk mencegah praktik pemecahan usaha (fragmentation) yang bertujuan memperoleh fasilitas perpajakan secara tidak semestinya.
Melalui berbagai langkah kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, dengan upaya penguatan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara.
Ke depan, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah akan terus mengedepankan sinergi dengan para pemangku kepentingan guna menjaga momentum pertumbuhan penerimaan pajak sekaligus mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kalimantan Selatan.
Andra/Eddy
