BALIKPAPAN – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memperketat pengawasan terhadap operasional dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kalimantan.
Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, Pertamina telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi kepada 160 SPBU. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan operasional lembaga penyalur berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Jumlah surat yang diterbitkan lebih banyak dibandingkan jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat berdasarkan jenis temuan maupun hasil evaluasi pada periode yang berbeda.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pengawasan dilakukan secara konsisten untuk melindungi hak masyarakat dan memastikan kualitas pelayanan di SPBU tetap terjaga.
“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional. Tujuannya agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak,” ujar Edi di Balikpapan, Senin (8/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, sejumlah ketidaksesuaian yang ditemukan antara lain penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukan, serta pelayanan terhadap konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi.
Pertamina juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penerapan prosedur dan standar operasional SPBU.
Terhadap temuan tersebut, Pertamina memberikan pembinaan dan sanksi secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran. Bentuknya meliputi surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional, hingga penghentian sementara operasional SPBU.
“Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja, maupun kualitas pelayanan, sehingga standar layanan kepada konsumen dapat terus terjaga dan ditingkatkan,” jelas Edi.
Selain mengawasi penyaluran BBM bersubsidi, Pertamina turut mengevaluasi prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, tertib administrasi, kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan, serta pemenuhan standar pelayanan SPBU.
Pengawasan juga diperkuat melalui pemantauan transaksi secara digital serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Pertamina memastikan setiap tindakan pembinaan maupun pemberian sanksi dilaksanakan secara terukur dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat.
Seluruh pengelola SPBU diimbau menjalankan kegiatan operasional secara profesional dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Sementara itu, masyarakat diminta menggunakan BBM bersubsidi secara bijak dan sesuai peruntukan.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau pelanggaran dalam penyaluran BBM dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135.
“Komitmen kami adalah memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutup Edi.
Andra
