Biaya Retribusi Dan Limbah Yang Tertera Dalam Struk Rekening Air PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin

Bbs-news.id, Banjarmasin -  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin, memaparkan biaya retribusi dan limbah yang tertera dalam struk rekening.

Manajer Keuangan Ivo Novianty, SE menyampaikan, dalam struk rekening pembayaran PDAM itu ada beberapa  komponen yang harus dibebankan kepada pelanggan, yakni harga air yang dihitung berdasar perkalian konsumsi pemakaian air pelanggan dengan tarif air sesuai golongan/klasifikasi. 

Dijelaskan, ada biaya pemeliharaan meter air. Selain itu, biaya limbah dan juga retribusi. Lalu apa yang dimaksud dengan biaya limbah dan retribusi?

Retribusi sampah ini adalah pungutan  yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dibebankan kepada masyarakat atau badan atas pelayanan persampahan/ kebersihan yang terdiri atas :

Pertama, Pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;

Kedua, pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah.

Ketiga, penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.

“Jadi biaya retribusi untuk menjaga lingkungan kita dengan pengambilan dan pengangkutan sampah ke pembuangan akhir,” jelasnya, Kamis (3/2/2022).

Pungutan atau retribusi ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang : Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan. Kemudian, ada perubahan dengan Perda nomor 10 tahun 2015.

PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin diberi tugas untuk menagihkan kepada masyarakat melalui pembayaran rekening air di wilayah Kota Banjarmasin.  

Pendapatan dari retribusi sampah akan disetorkan kembali ke Pemerintah Daerah/ Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 

Untuk tarif retribusi sampah berdasarkan golongan tarif yang ditentukan dalam Perda tersebut.

Sedangkan, biaya limbah adalah pembayaran oleh pelanggan atas jasa pelayanan air limbah yang disediakan oleh PD PAL yang sekarang menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Domestik (Perumda Pald).

Hal ini berdasarkan Keputusan Walikota nomor 0191 tahun 2007 tentang penunjukan PDAM Bandarmasih  sebagai pelaksana pemungutan tarif jasa pelayanan pengelolaan air limbah bagi pelanggan PDAM Bandarmasih.

“Biaya limbah yang dikenakan tersebut telah diatur dalam keputusan walikota,” ucap Ivo Novianty.

Pelanggan air limbah sebanyak 5.168 terbagi dalam beberapa wilayah yaitu Banjarmasin Barat 178, Banjarmasin Selatan 1.100, Banjarmasin Tengah 1.552, Banjarmasin Timur 321, Banjarmasin Utara 2.013 dan Kabupaten Banjar 4.

Besaran tarif yang diberlakukan 25 persen pelanggan secara umum dan 12,5 persen untuk  Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari jumlah pemakaian air bersih, berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara PDAM dengan Perumda Pald.

Pendapatan dari air limbah akan disetorkan kembali ke Perumda Pald Banjarmasin setiap bulannya.(Andra/juns