Kanwil DJP Kalselteng Blokir 155 Rekening Penunggak Pajak Bernilai Rp40 Miliar

 

Para petugas DJP Kalselteng saat melakukan pemblokiran tekening kepada penunggak pajak (Foto: Humas DJP Kalselteng)

Banjarmasin, bbs-news.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) melakukan aksi penegakan hukum secara serentak dengan memblokir 155 rekening milik penanggung pajak yang memiliki tunggakan besar. 

Adapun total nilai tunggakan yang diblokir mencapai Rp40,46 miliar. Tindakan ini dilaksanakan pada Selasa, 11 November 2025.

Di wilayah Kalimantan Selatan, enam KPP mengajukan 88 permintaan blokir dengan nilai tunggakan mencapai Rp30,94 miliar. Sementara di Kalimantan Tengah, tiga KPP mengajukan 67 permintaan blokir dengan total tunggakan Rp9,51 miliar.

Langkah pemblokiran dilakukan untuk memastikan aset para penunggak pajak tidak dipindahkan, dialihkan, atau dikurangi sebelum kewajiban perpajakan mereka diselesaikan. Tindakan ini diambil setelah para wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya meski telah melewati batas jatuh tempo.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya terakhir setelah berbagai imbauan dan kesempatan diberikan kepada wajib pajak.

"Kami selalu memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum pemblokiran dilakukan. Namun karena tidak adanya respons kooperatif, kami harus melanjutkan ke tahapan penagihan aktif sesuai ketentuan,” ujar Syamsinar dalam keterangan pers, Kamis (20/11).

Dalam prosesnya, Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan sektor perbankan. Permintaan blokir disampaikan kepada pihak bank dengan melampirkan salinan surat paksa serta surat perintah pelaksanaan penyitaan, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Meskipun rekening telah diblokir, wajib pajak tetap dapat melunasi tunggakan untuk mengajukan pencabutan blokir dan menghentikan proses penagihan lanjutan, termasuk potensi penyitaan aset.

Syamsinar menegaskan bahwa pemblokiran serentak ini adalah bentuk konsistensi Kanwil DJP Kalselteng dalam menegakkan hukum perpajakan dan melindungi penerimaan negara.

Selain memberikan efek jera terhadap para pelanggar, strategi ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengoptimalkan penagihan dan meningkatkan kepatuhan pajak melalui sinergi kuat dengan pihak eksternal, khususnya lembaga jasa keuangan.

Eddy/Andra