DJP Tegaskan Aktivasi Akun Coretax Tak Dibatasi Waktu, Wajib Pajak Diimbau Tak Perlu Antre

Banjarmasin, bbs-news.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) tidak dibatasi waktu tertentu. Penegasan ini disampaikan melalui Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-54/PJ.09/2025, menyusul meningkatnya kunjungan wajib pajak ke kantor pelayanan pajak.

DJP menjelaskan, aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan kapan saja, sepanjang wajib pajak belum memanfaatkan layanan perpajakan berbasis Coretax. Klarifikasi ini disampaikan pada Selasa (30/12/2025), sekaligus meluruskan informasi yang menyebut adanya batas waktu, termasuk 31 Desember 2025.

Menurut DJP, imbauan untuk melakukan aktivasi lebih awal semata sebagai langkah mitigasi guna menghindari penumpukan permohonan, terutama menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

DJP mengimbau wajib pajak tidak perlu datang dan mengantre di kantor pajak karena aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi, yakni pajak.go.id, media sosial @DitjenPajakRI, serta tautan t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis, khususnya terkait perubahan data yang memerlukan pendampingan langsung, DJP menyarankan agar mengatur waktu kedatangan ke kantor pajak secara bijak demi kelancaran pelayanan.

DJP juga menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta menghindari jasa perantara atau calo serta waspada terhadap pihak yang menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Syamsinar, mengingatkan wajib pajak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.

“Kami mengimbau wajib pajak agar tidak sembarangan mengklik tautan, mengunduh aplikasi, atau memberikan data pribadi melalui pesan, panggilan, maupun surel yang mencurigakan dan tidak berasal dari kanal resmi DJP,” tegasnya.

Apabila menerima informasi yang diragukan kebenarannya, wajib pajak diimbau segera melakukan konfirmasi ke KPP/KP2KP terdekat atau melalui saluran resmi DJP.


Eddy/Andra