Foto Instagram DJP Kalselteng, program discount tiket naik pesawat hadapi Nataru (Foto : Ist)
Banjarmasin, bbs-news.id – Kabar gembira bagi #KawanPajak yang tengah bersiap menyambut liburan akhir tahun. Pemerintah resmi memberikan kado spesial melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat.
Informasi tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah melalui unggahan di laman Instagram resmi DJP Kalsel pada Senin, 22 Desember 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Dengan adanya insentif ini, masyarakat hanya perlu menanggung PPN sebesar 5 persen dari harga tiket, karena 6 persen PPN lainnya ditanggung oleh pemerintah.
Fasilitas tersebut berlaku khusus untuk pembelian tiket penerbangan berjadwal rute dalam negeri kelas ekonomi.
Adapun tiket berlaku untuk Periode Pembelian dari 22 Oktober 2025 - 10 Januari 2026 dan Periode Terbang 22 Desember 2025 - 10 Januari 2026.
DJP berharap kebijakan ini dapat mendorong mobilitas masyarakat, baik untuk keperluan mudik, silaturahmi, maupun berlibur ke berbagai daerah di Indonesia.
Selain membuat perjalanan lebih hangat dan menyenangkan, insentif ini juga diharapkan mampu menggerakkan sektor pariwisata tanpa membebani kantong masyarakat.
Eddy/Andra
