Pemprov Kalsel Batasi ASN Keluar Daerah

BBS-NEWS.ID, Banjarbaru Langkah cepat dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam upaya pencegahan dan penanganan covid 19.

Kebijakan terbaru adalah membatasi secara ketat  pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) antar daerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki resiko tinggi tertular Covid 19.

Pembatasan keluar daerah dilakukan menyusul dikeluarkanya surat edaran (SE) Nomor : 443.3/2674 /X/P2P.1/Dinkes. Perihal Pencegahan dan Penanganan Covid-19.

Foto : Perihal Pencegahan dan Penanganan COVID-19, Sekdaprov Kalsel Roy Rizali

Surat edaran bertanggal 22 Juni 2021 ditandatangani Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar itu dikeluarkan menyusul terjadinya peningkatan kasus Covid-19 pada 1 bulan terakhir terdapat 5 (lima) provinsi dengan Bed Occupancy Ratio (BOR) diatas 70% yaitu; DKI Jakarta (86%), Jawa Barat (84%).





Jawa Tengah (82%), Banten (80%) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (79%), serta ditemukannya strain mutasi virus SARS CoV-2 yang dapat menular dengan cepat.

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Kalimantan Selatan, ASN diharapkan melakukan  Menunda atau tidak melakukan perjalanan luar daerah Jakarta, Jawa-Bali ataupun daerah lainnya untuk sementara waktu agar tidak terjadi peningkatan kasus dengan varian/resiko tinggi.

Membatasi perjalanan ke kabupaten/kota zone resiko tinggi atau yang berbatasan dengan kabupaten-kota resiko tinggi/zone merah, Melakukan pengawasan dan testing periodik terhadap pegawai, serta melakukan karantina bagi yang kembali dari perjalanan di daerah zone merah dan memastikan masuk kerja dengan hasil rapid antigen/PCR negatif.

Memastikan pegawai dilingkungan instansi sudah dilakukan vaksinasi Covid-19, melaporkan segera ke Satgas bidang Penanganan Kesehatan, apabila menemukan hal-hal yang akibatkan Pegawai yang positif Covid-19 setelah melakukan perjalanan ke luar daerah, tamu luar daerah ke Kalimantan Selatan ditemukan positif terpapar Covid-19, Pegawai sudah divaksin Covid-19 atau penyintas terpapar Covid-19, Melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja. (AN/ Olpah Sari Risanta )