THR ASN di Kalsel Mulai Cair, Rp35,6 Miliar Telah Diterima 8.072 Pegawai

 

Kepala DJPb Kalimantan Selatan Catur Ariyanto Wibowo saat memberikan keterangan pers terkait THR (Foto : EDH)

Banjarmasin, bbs-news.id – Kabar menggembirakan datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Selatan. Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah pusat mulai direalisasikan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Hingga Jumat (6/3), dana THR yang telah disalurkan mencapai Rp35,60 miliar kepada 219 satuan kerja (satker) atau sekitar 35,09 persen dari total satker yang ada di Kalimantan Selatan.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalimantan Selatan, Catur Ariyanto Wibowo, mengatakan bahwa dana tersebut telah diterima oleh 8.072 pegawai dari berbagai kementerian dan lembaga di daerah ini.

“Total target penyaluran THR di Kalimantan Selatan mencapai Rp265,43 miliar yang diperuntukkan bagi 695 satker dengan jumlah 60.718 pegawai,” ujarnya usai kegiatan Ngabuburit Spectaxcular di depan Kantor DJPb Kalselteng, Jumat (6/3).

Catur menjelaskan, proses pembayaran THR telah dimulai sejak 3 Maret 2026, khususnya bagi satuan kerja vertikal kementerian dan lembaga.

Untuk mempercepat pencairan, pihaknya bahkan membuka layanan khusus di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), termasuk pada akhir pekan.

“Kami tetap membuka layanan penerimaan SPM pembayaran THR pada hari Sabtu dan Minggu agar satker dapat segera mengajukan dokumen pembayaran,” jelasnya.

Dengan layanan tersebut, satuan kerja tetap dapat memasukkan dokumen pencairan meskipun akhir pekan, sehingga proses pembayaran dapat dilakukan lebih cepat pada hari kerja berikutnya.

“Walaupun akhir pekan, teman-teman dari satker bisa memasukkan SPM-nya sehingga pada hari Senin THR sudah bisa dibayarkan,” tambahnya.

Catur juga menegaskan bahwa THR merupakan hak pegawai, sama seperti gaji bulanan. Karena itu, tidak ada batas waktu yang terlalu sempit dalam proses pencairannya.

“THR merupakan hak pegawai, sama seperti gaji pada umumnya. Masa kedaluwarsanya bahkan bisa sampai lima tahun,” terangnya.

Artinya, apabila ada satuan kerja yang belum sempat menyalurkan THR sebelum Lebaran, pengajuan pencairan tetap dapat dilakukan setelah Hari Raya.

Terkait pajak, Catur menyebutkan bahwa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan tunjangan pajak, yang kemudian disetorkan kepada penerima pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyaluran THR ini diharapkan tidak hanya menjadi kabar bahagia bagi para ASN dan keluarganya, tetapi juga turut menggerakkan roda perekonomian masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.


Eddy/Andra