Satlantas Polresta Banjarmasin Larang Masyarakat Merokok di Jalan

BBS-NEWS.ID, BANJARMASIN, - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin melarang dan mengimbau kepada masyarakat di saat mengenderai motor roda empat maupun roda dua sambil merokok. 

Foto : Kasatlantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya

Kasatlantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya mengatakan, memang dalam hal mengenderai ini, harus fokus dan berkonsentrasi karena dijalan raya kita tidak tahu kondisinya. 

"Apakah benar-benar aman dijalani, semua dilakukan agar menjaga keselamatan kita bersama dan jangan sampai terjadi kecelakaan saat mengenderai serta menyetir,"ujarnya.





Ia membeberkan, memang hal tersebut, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, tepatnya pada pasal 6 huruf C disebutkan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dilarang sambil merokok. 

"Jadi larangan melakukan aktivitas lain dalam hal ini termasuk merokok juga ada didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLA),"tambahnya.

Diterangkannya juga, di dalam pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, yang menjelaskan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. 

"Kita berharap, melalui media online ini, dapat mensosialisasikan masyarakat bisa mematuhi aturan lalulintas, dan selalu memakai masker juga apabila berkendara dan menyetir karena masih dalam Pandemi Covid-19,"tukasnya. AN