Persyaratan dengan tujuan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali : Menunjukkan Kartu/Sertipikat Vaksin minimal dosis pertama, Rapid Tes PCR dalam waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan, untuk Rapid Antigen tidak bisa.

Untuk daerah lain, tidak menggunakan kartu/sertipikat vaksin, Rapid Tes PCR dalam waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan dan Rapid Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Kartu vaksin dosis pertama dikecualikan bagi pelaku perjalanan kepentingan khusus medis yang belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

Mengisi e-HAC pada bandar udara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan di bandara tujuan / kedatangan.

Informasi tambahan untuk tujuan dari dan menuju Kalimantan Tengah yaitu ; Rapid Tes PCR dalam waktu 3×24 jam (wajib dilengkapi dengan barcode / QR Code.

Tujuan Kalimantan Barat ; Rapid Tes PCR 2×24 jam, dari dan menuju Sulawesi Tengah Rapid Tes PCR 2×24 jam dan Rapid Antigen 2×24 jam.

Menuju Sulawesi Utara Rapid Tes PCR 3×24 jam serta menunjukkan surat / kartu vaksin dosis pertama. Tujuan Kupang Rapid Tes PCR 1×24 jam dan Rapid Antigen 1×24 jam.

Sedang tujuan ke Balikpapapan dengan syarat; Rapid tes PCR 2×24 jam (non KTP) serta Rapid Antigen 1×24 jam dengan KTP.

Imformasi tambahan ini sesuai dengan SE Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/69/Satgas Covid-19, SE Gubernur Kalimantan Barat Nomor 711/KESRA/2021, SE Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 443/545/Din.Kes, SE Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.4093/Sekr-Dinkes, SE Walikota Kupoang Nomor 030/HK.443.1/VI/2021 dan SE Walikota Balikpapan Nomor 300/2589/PEM.Tahun 2021.