Disperin Kalsel Berencana Dirikan LPH, Semoga IKM Dapat Sertifikat Halal

 

BBS-NEWS.ID, BANJARMASIN - Dinas Perindustian (Disperin) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Merencanakan akan mendirikan Lembaga Penjamin Halal (LPH). 

"Jadi ada sejumlah persyaratan untuk mendirikan LPH harus memiliki sertifikat auditor halal dan kami akan menunggu dari Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal guna melaksanakan pelatihan nantinya," ujar Kepala Disperin Kalsel, Mahyuni. 

Ia mengatakan, pihaknya mempunyai tujuh staf lulusan S1 dari Teknik Kimia, Teknik Industri, dan Teknik Pertanian dalam mendirikan LPH tersebut. 




"Namun dari Kementerian Agama membutuhkan juga tiga staf dalam mengikuti pelatihan nantinya, maka dari itu, tujuh staf ini sudah memenuhi syarat diharapkan,"katanya.

Pendirian LPH menyaratkan tersedianya laboratorium halal juga, untuk itu, kami akan bermitra dengan laboratorium yang dimiliki Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Balai Riset dan Standardisasi Industri Banjarbaru agar keberadaan LPH memudahkan sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM) Pangan (makanan dan minuman) di Kalsel demi memperoleh sertifikat halal, sesuai standar yang berlaku dan sesuai aturan ditentukan. 

“Semoga dengan didirikan LPH akan mempermudah mereka untuk memasarkan produknya dan menjual sampai luar daerah dan daerah lainnya,"tukasnya.