PDAM KOTA BANJARMASIN MULAI HARI INI LAKUKAN PENYESUAIAN BIAYA METER

BBS-NEWS, ID - BANJARMASIN - Terhitung mulai 1 Juli 2021, PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin melakukan penyesuaian terhadap biaya meter. Biaya itu, tegas Ir. Yudha Achmady, selaku Direktur Utama PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, kamis (1/7) tidak ada hubungannya dengan kubikasi atau pemakaian air di rumah. Bukan harga viur, tapi adalah harga biaya meter.



“Dimana biaya meter ini sudah hampir kurang lebih 5 sampai 6 tahun sudah tidak mengalami penyesuaian. Sedangkan asesoris, alat dan lain sebagainya itu sudah mengalami perubahan, karena akibat adanya implasi. Sehingga kami perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap biaya meter ini,” ungkap Yudha.

Dia mengharapkan, dengan adanya penyesuaian terhadap biaya meter tersebut, Jajaran PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin bisa melakukan kegiatan-kegiatan penggantian meter. Kemudian perbaikan tera dan lain sebagainya yang berhubungan dengan meter.

“Selebihnya biaya ini kami gunakan untuk meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat, terutama untuk penanggulangan-penanggulangan kebocoran yang sering terjadi di lapangan. 

Baik di Banjarmasin Utara, Banjarmasin Barat, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin Tengah dan Banjarmasin Timur. Mudah-mudahan dengan adanya penyesuaian terhadap sewa meter ini, kami bisa menjaga pelayanan kami kepada seluruh pelanggan PDAM di Kota Banjarmasin,” harap Yudha.

Katanya, dalam kebijakan itu, para pelanggan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tidak mengalami penyesuaian, mereka sewa meternya tetap seperti kebijakan yang diberlakukan. Tidak ada penyesuaian. Untuk pelanggan lainnya dengan klasifikasi lainnya, mengalami penyesuaian sesuai dengan klasifikasi. MBR tetap mereka layani untuk menjaga keakuratan meter, pemeliharaan meter dan lain sebagainya.

Penyesuaian Biaya Meter itu, dimulai untuk rumah tangga A2-1 sebesar 6 ribu rupiah, A2-2 sebesar 7 ribu rupiah, A2-3 sebesar 7 ribu 500 rupiah. 

Sedangkan rumah tangga A3, A4 dan A5 masing-masing penyesuaian sebesar 16 ribu, 22 ribu 500 dan 27ribu 500 rupiah. Industri besar 85 ribu rupiah. 

Sedangkan industry kecil 1 dan 2, masing-masing penyesuaiannya 40 ribu dan 50 ribu rupiah. Untuk instansi pemerintah dan lembaga pendidikan, masing-masing 15 ribu rupiah. 

Niaga besar 1 sebesar 40 ribu rupiah, niaga besar 2 sebesar 45 ribu rupiah, niaga kecil 1 sebesar 12 ribu 500 rupiah, niaga kecil 2 sebesar 15 ribu rupiah, niaga menengah 1 dan 2, masing-masing penyesuaiannya 25 ribu dan 30 ribu rupiah. 

Sedangkan untuk klasifikasi social khusus 1, 2 dan social umum, penyesuainnya masing-masing sebesar 3 ribu rupiah. (AN/Juns)