53 Persen Wajib Pajak Kalselteng Aktifkan Coretax, DJP Ingatkan Waspada Jasa Calo

Banjarmasin, bbs-news.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) mencatat kemajuan signifikan dalam penerapan sistem administrasi perpajakan digital Coretax. Hingga 5 Januari 2026, sebanyak 229.540 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax.

Dari jumlah tersebut, 85.929 Wajib Pajak berasal dari Kalimantan Tengah dan 143.611 Wajib Pajak dari Kalimantan Selatan. Capaian ini setara dengan 53 persen dari total 432.347 Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024.

Selain aktivasi akun, sebanyak 183.809 Wajib Pajak atau sekitar 46 persen tercatat telah membuat Kode Otorisasi, sebagai tahapan penting untuk mengakses layanan perpajakan digital secara penuh.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, mengapresiasi partisipasi Wajib Pajak dan jajaran DJP dalam mendukung transformasi digital perpajakan. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan proses transformasi berjalan bertahap dan berkelanjutan di Kalimantan Selatan dan Tengah.

Syamsinar menegaskan, seluruh proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi tidak dipungut biaya. Wajib Pajak diimbau melakukan proses secara mandiri atau melalui pendampingan resmi DJP.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap praktik penipuan dan jasa calo yang mengatasnamakan DJP. Wajib Pajak diminta tidak memberikan data pribadi, kata sandi, maupun Kode Otorisasi kepada pihak yang tidak resmi.

Ke depan, Kanwil DJP Kalselteng akan terus mengintensifkan sosialisasi, edukasi, dan asistensi melalui Kantor Pelayanan Pajak serta kanal digital resmi agar pemanfaatan layanan perpajakan digital semakin optimal, aman, dan terpercaya.


Eddy/Andra