Baru Tiga Hari di 2026, Lebih dari 8.000 Wajib Pajak Lapor SPT via Coretax

Ilustrasi fic Coretax/ist

Jakarta, bbs-news.id — Kepatuhan Wajib Pajak menunjukkan tren positif di awal tahun 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax hanya dalam tiga hari pertama Januari.

Hingga Jumat, 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan melalui Coretax. Angka ini melonjak tajam dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT yang masuk baru mencapai 39 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengapresiasi antusiasme Wajib Pajak yang melaporkan SPT sejak awal tahun.

“Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib. Ini menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (3/1).

Menurutnya, peningkatan tersebut bukan sekadar capaian statistik, tetapi mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara sadar dan tepat waktu.

Didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi

Berdasarkan data DJP, pelaporan SPT pada periode 1–3 Januari 2026 didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan rincian:

Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT

Orang Pribadi Nonkaryawan: 1.498 SPT

Badan IDR: 574 SPT

Badan USD: 3 SPT

Total pelaporan mencapai 8.160 SPT, meningkat di seluruh kelompok Wajib Pajak dibandingkan tahun sebelumnya.

Akses Coretax Terus Meningkat Seiring lonjakan pelaporan SPT, pemanfaatan Coretax juga terus meningkat. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax, terdiri dari:

Wajib Pajak Orang Pribadi: 10.367.456

Wajib Pajak Badan: 817.228

Instansi Pemerintah: 88.409

PMSE: 221

Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat aktif mengakses Coretax.

“Ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi benar-benar dimanfaatkan oleh Wajib Pajak,” kata Rosmauli.

DJP Imbau Lapor SPT Lebih Awal

DJP memastikan kemudahan akses Coretax melalui panduan dan tutorial yang tersedia di media sosial resmi DJP. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan layanan Kring Pajak 1500200 atau pendampingan langsung di kantor pajak.

DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan melaporkan SPT lebih awal.

“Pelaporan sejak dini memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus mendukung kelancaran administrasi perpajakan,” pungkas Rosmauli.

Eddy/Andra