DJP Dukung KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT Dugaan Korupsi


Kantor DJP Pusat di Jakarta (Foto:Net)
Jakarta, bbs-news.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan lima tersangka pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJP.

Hal ini disampaikan Rosmauli Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Pusat melalui keterangan tertulis KT-1/2026, Minggu (11/1/2026) di Jakarta.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, Minggu (11/1/2026), tiga dari lima tersangka merupakan pejabat atau pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

DJP menegaskan tidak mentoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun. 

DJP menyatakan kooperatif dengan KPK dan akan memberikan dukungan penuh dalam proses penegakan hukum.

Dari sisi kepegawaian, DJP menerapkan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. DJP juga memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Selain itu, DJP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan internal serta memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

Atas peristiwa ini, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun serta melapor melalui kanal pengaduan resmi DJP.


Eddy/Andra