DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Perusahaan Baja

Jakarta, bbs-news.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten melakukan penyidikan dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga perusahaan industri baja, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM, yang terafiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.

Penyidikan dilakukan berdasarkan hasil analisis dan pengembangan perkara terkait dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP, yakni penyampaian SPT dan/atau keterangan perpajakan yang tidak benar atau tidak lengkap. Pajak yang disidik adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak 2016–2019.

Penyidik menemukan sejumlah modus, antara lain penggunaan rekening pribadi untuk menyembunyikan omzet, ketidaksesuaian identitas pemasok, serta manipulasi dokumen transaksi guna menghindari pemungutan PPN. Dari perbuatan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp583,36 miliar dan masih dapat berkembang.

Dalam prosesnya, DJP telah menerbitkan Sprindik, menyampaikan SPDP kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta melaksanakan penggeledahan berdasarkan izin Pengadilan Negeri Tangerang. 

Direktur P2Humas DJP Rosmauli menegaskan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, sembari mengimbau Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.


Eddy/Andra