Ombudsman Kalsel Dorong Pembangunan Desa Berintegritas DI Kabupaten Banjar

Bbs-news.id, Martapura - Bertempat di Mahligai Sultan Adam Martapura, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pertemuan dan koordinasi kelembagaan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Selasa (30/11/2021).

Dalam pertemuan tersebut, hadir Hadi Rahman selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel beserta Tim Keasistenan Pemeriksaan dan Pencegahan yang diterima Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur, Wakil Bupati Banjar, H. Said Idrus Al-Habsyie, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H. Mokhamad Hilman. 

Hadi Rahman menyampaikan bahwa,  dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya Ombudsman Kalsel pada medio September 2021 melakukan kegiatan monitoring pelayanan publik atau Riksa OTS pada desa-desa di Kabupaten Banjar. 

Dalam kegiatan ini,  ada 20 desa dari 10 kecamatan di Kabupaten Banjar yang didatangi Tim Ombudsman Kalsel, bertemu dan berbicara dengan banyak pihak seperti Pemerintah Desa, penyelenggara layanan publik di desa dan masyarakat pada umumnya. 

Beberapa hal yang menjadi keluhan antara lain terkait pemenuhan standar pelayanan publik yang masih minim dan berpotensi maladministrasi, penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) terutama menyangkut transparansi, akuntabilitas dan responsibilitas yang masih kurang, serta interkoneksi antara desa dan penyelenggara layanan di pusat kota yang belum kuat dalam menangani keluhan warga atas penyelenggaraan pelayanan publik dasar yang diberikan.

Ombudsman Kalsel kemudian menyampaikan berbagai keluhan dimaksud dan langsung ditindaklanjuti oleh unit-unit kerja terkait di lingkup Pemkab Banjar melalui langkah-langkah penyelesaian dan komitmen perbaikan kedepannya. 

Selain itu, Ombudsman Kalsel memberikan saran-saran perbaikan kepada Bupati Banjar dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di desa khususnya dan Pemkab Banjar pada umumnya. 

Pertama, pemenuhan Standar Pelayanan Publik di desa-desa di Kabupaten Banjar secara bertahap. Kedua, penyediaan unit pengaduan masyarakat di Kantor Desa yang terutama terhubung dengan Lapor Manis sebagai suatu sistem pengelolaan pengaduan di tingkat kabupaten. Ketiga, penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya terkait transparansi dan pertanggungjawaban dana desa. Keempat, ketersediaan anggaran yang memadai di tahun 2022 untuk perbaikan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, sekolah, puskesmas, pasar dan jaringan air minum. Kelima, pemberian apresiasi/penghargaan bagi pelaksana pelayanan publik yang berprestasi dan sebaliknya sanksi/pembinaan bagi yang melanggar aturan atau berkinerja kurang baik (mekanisme reward and punishment). Keenam, peningkatan kesempatan untuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan di desa dan penguatan jaringan komunikasi atau narahubung antara Pemerintah Desa dengan Pemkab Banjar.

Hadi menambahkan, satu hal penting, “beberapa desa juga bisa dijadikan percontohan untuk membangun Zona Integritas, artinya pemerintah desa berkomitmen dan berkampanye untuk tidak melakukan korupsi, pungli dan gratifikasi. Intinya berupaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas."

Bupati Banjar mengucapkan terima kasih atas saran-saran dari Ombudsman Kalsel. Ini merupakan masukan yang berharga dalam upaya perbaikan pelaksanaan Pelayanan Publik di Kabupaten Banjar, terutama di level desa. Ini sejalan pula dengan visi, misi dan rencana kerja Pemkab Banjar yang ingin terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Luasnya wilayah dan banyaknya penduduk Kabupaten Banjar memerlukan peran serta semua pihak, termasuk pengawasan dari Ombudsman Kalsel. 

"Kami berterima kasih atas perhatian dan saran-saran Ombudsman. Kami siap menindaklanjutinya agar pelayanan publik semakin baik dan masyarakat merasakan manfaatnya” pungkas Bupati Banjar.(AN/juns)