Ketersediaan Bahan Pokok Kalsel Aman Dan Pasokannya Lancar

 

Banjarmasin, Bbs-news.id  -  Berdasarkan monitoring Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, Selasa31 Januari 2023, ketersedian bahan pokok di Kalsel aman dan suplainyapun berjalan lancar, baik yang dari luar daerah ke Kalsel maupun antar daerah Kabupaten/Kota se Kalsel. Juga termasuk ketersediaan minyak goreng, baik yang berkemasan maupun curah. Harga minyak goreng kemasan premium dan medium juga masih stabil, demikian juga minyak goreng curah di Kalsel harganya masih di bawah HET (Harga Eceran Tertinggi).

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan Drs H Birhasani MSi mengatakan, minyak goreng kemasan sederhana "Minyakita" memang sejak Januari 2023 terjadi gejolak kenaikan harga di atas HET Rp. 14.000/liter, ini tidak saja terjadi di Kalsel, tapi hampir merata terjadi di seluruh Indonesia dengan harga yang bervariasi di pasaran antara Rp. 15.500 hingga Rp. 17.000;/liter. 

Dikatakan, penyebab terjadinya kenaikan harga tersebut ada beberapa faktor. Pertama, terjadinya permintaan yang semakin tinggi terhadap Minyakita, karena masyarakat mulai melakukan penghematan belanja dari minyak goreng premium/medium ke Minyakita. Kedua, terjadinya perlambatan produksi Minyakita yang disebabkan pasokan keterlambatan suplai minyak goreng curah program DMO sehingga produsen/perusahaan pengemasannya mengalami kekurangan bahan baku untuk dikemas menjadi Minyakita. Ketiga, kedua permasalahan tersebut berimbas terjadinya penurunan jumlah pasokan ke distributor dan pasaran/pengecer. 

"Perlu juga diketahui bahwa pada minyak goreng curah maupun Minyakita, tidak ada subsidi Pemerintah, jadi terjadinya kenaikan tersebut bukan disebabkan karena dicabutnya subsidi," jelas Birhasani, Selasa (31/1/2023).

Dikatakan, secara kualitas Minyakita setarap dengan minyak goreng curah biasa, karena bahan dasarnya adalah minyak curah biasa, namun demikian secara higenis Minyakita tentu lebih terjamin, terhindar dari pencemaran, terhindar dari oplosan dan tampilannya lebih menarik karena berkemasan.

Pasokan Minyakita di Kalsel berasal dari luar daerah, Birhasani berharap, kiranya Perusahaan Industri Minyak goreng di Kalsel segera turut berperan memproduksi Minyakita, semoga PT. Sime Darby Oils Kotabaru segera terealisasi program DMO dengan memproduksi Minyakita, agar suplai untuk wilayah Kalsel lebih terjamin dan aman.

Menyikapi kondisi pasar untuk  produk Minyakita yang demikian, terlebih dua bulan lagi menjelang Ramadhan, dirinya kemaren, Senin sudah langsung melaporkan dan berkoordinasi ke Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, dan Kementerian Perdagangan siang kemaren langsung menggelar Rakor di tingkat pusat, hasilnya sesuai yang termuat dalam SIARAN PERS Kemendag RI, 30 Januari 2023, yang menyatakan bahwa Kemendag RI dan Badan Pangan Nasional beserta pelaku usaha sepakat untuk meningkatkan produksi Minyak Goreng Curah dan Minyakita sejak Pebruari  hingga April 2023 menjadi 450.000 ton perbulan, meningkatkan dari produksi sebelumnya yang hanya 3.000 ton perbulan, dan ini adalah upaya untuk mengatasi permasalahan yang ada dan upaya antisipasi kedepan, terlebih akan tibanya bulan puasa.

"Dinas Perdagangan Kalsel saya Birhasani sudah langsung melaporkan hal ini ke Kementerian Perdagangan RI kemaren pada hari Senin (30/1/2023) dan alhamdulilah ditanggapi dan pada hari tersebut langsung dilakukan Rapat Koordinasi antar Kementerian maupun melibatkan juga Para pelaku Industri Minyak Goreng Curah juga untuk menyikapinya sesegeranya di Bulan Februari hingga April, saat Ramadhan dan Idul Fitri, Pemerintah akan kembali meningkatkan produksinya, bahkan 50 persen dari produksi sebelumnya. Yang tadinya hanya perbulan produksinya itu 3 ribu ton perbulan. Maka nanti dimulai Bulan februari akan ditingkatkan 4 ribu 500 ton perbulan.," ungkap Birhasani.

Birhasani berharap,  agar masyarakat tetap tenang, tidak melakukan aksi borong, berhemat dan pandai memilih alternatif kepada minyak goreng curah yang harganya masih sesuai HET. Pedagang juga diminta untuk tidak menimbun maupun menaikkan harga secara tidak wajar, karena Pemerintah beserta Satgas Pangan/Kepolisian akan tetap melakukan pengawasan dan akan menindak pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada.(Jn/An)